SOLOPOS.COM - Pelaku pencabulan digelandang di Mapolres Wonogiri, Selasa (12/1/2021). (Solopos.com/M. Aris Munandar)

Solopos.com,WONOGIRI -- Kelakuan seorang pria asal RT 003/RW 007, Dusun Ngadipiro, Desa Tanjungsari, Kecamatan Jatisrono, Wonogiri, PA alias ED, 43, sungguh bejat. Ia tega mencabuli sejumlah bocah di bawah umur sebelum ditangkap polisi. Sejauh ini sudah ada tujuh korban yang teridentifikasi.

Pria lajang itu memanfaatkan pekerjaannya sebagai paranormal untuk melakukan pencabulan terhadap para korbannya. Korban pencabulan PA semuanya berjenis kelamin laki-laki dengan rata-rata umur korban 16-17 tahun. Mereka semua warga Kecamatan Jatipurno dan dalam pendampingan tim kepolisian.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Tersangka menggunakan rumahnya sebagai lokasi praktek paranormal sekaligus pencabulan. Aksi cabul tersangka itu berlangsung dalam kurun waktu Oktober-Desember 2020.

7 Bulan Berlalu, Pembunuh Katiyani “Mayat Tinggal Kerangka” di Puhpelem Wonogiri Masih Misterius

Kapolres Wonogiri, AKBP Christian Tobing, mengatakan modus yang digunakan tersangka adalah menipu korban. Ia menyampaikan kepada para korban jika ingin mempunyai potensi bagus di masa depan salah satu syaratnya aura korban harus dibuka.

Konferensi pers ungkap kasus pencabulan anak di Mapolres Wonogiri, Selasa (12/1/2021). (Solopos.com/M. Aris Munandar)

Begitu aura korban sudah terbuka, tersangka bisa mengaktifkan lagi jin kodam yang ada di diri masing-masing korban. Tersangka membuat seolah-olah yang dilakukannya adalah sebuah ritual untuk menjadikan korban menjadi lebih baik dan terhormat di masyarakat.

Kasus Pencabulan Anak di Karanganyar Meningkat Selama 2020

"Salah satu syarat membuka aura itu dengan cara melepas pakaian. Saat itulah pelaku melangsungkan aksinya, yakni pencabulan. Aksinya dengan menyentuh tubuh korban, ada juga yang berhubungan intim. Tersangka berperan sebagai perempuan. Karena itu kan sesama jenis," kata dia di Mapolres Wonogiri, Selasa (12/1/2021).

Korban Bisa Bertambah

Tobing mengatakan praktek paranormal yang dijalankan tersangka sudah berjalan selama 10-15 tahun. Korban pencabulan masih bisa bertambah. Maka, pencarian korban lain masih terus dilakukan Satreskrim Polres Wonogiri. Namun, tidak semua pasiennya mau membuka baju saat diperintahkan tersangka. Tersangka memilih korban yang mudah dirayu.

Menurut Tobing, tersangka bertemu dengan korbannya di sejumlah kesempatan. Ada yang di jalan, saat menghadiri acara, dan ada yang tetangga tersangka. Para korban kemudian diajak ke rumah pelaku. Saat ini Polres menyita 19 barang bukti yang rata-rata berwujud pakaian luar maupun dalam.

Sempat Jualan di Jakarta, Pria 51 Tahun yang Cabuli Remaja di Wonogiri Dibekuk Polisi

Untuk merayu korban, kata dia, tersangka tidak memberi uang. Begitu juga sebaliknya, tersangka tidak memungut biaya dari para korban. "Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan para korban. Orang tua dari korban DS dan AMT melaporkan ke Polres Wonogiri," ungkap dia.

Tobing menduga pelaku melakukan aksi itu karena pengalaman psikologisnya pada masa lalu. Pelaku pernah empat kali menjadi korban pencabulan. Kejadian itu terjadi saat pelaku berusia, 15-17 tahun.

"Menurut keterangan pelaku, orang mencabuli dirinya saat ini sudah ada yang meninggal. Selebihnya juga sudah menghilang keberadaanya. Pelaku katanya ada yang menjadi gurunya dan orang lain yang ia kenal," kata dia.

Polres Karanganyar: Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Naik 100%

Tobing belum dapat memastikan kebenaran PA seorang paranormal. "Belum dapat kami pastikan, yang jelas tersangka mempunyai pekerjaan paranormal," kata dia.

Atas tindakannya, PA alis ED, dijerat Pasal 82 UU No. 17/2016 perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHP. Ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kebiri

Terkait regulasi baru tentang kebiri kimia bagi para pelaku pedofil, Polres akan berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri. Apakah tersangka bisa terancam hukuman itu atau tidak.

Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku kekerasan Seksual Terhadap Anak Beleid.

Tak Cuma Berbuat Cabul, Oknum Pelatih Silat di Sragen Juga Suruh Siswi Berfoto Tanpa Busana

"Kami mohon kepada seluruh masyarakat, jika ada yang menjadi korban dari tersangka bisa melapor ke Mapolres Wonogiri. Kami akan menjamin privasi dan perlindungan kepada para korban," kata Tobing.

Sementara itu, PA mengaku selain sebagai paranormal, ia juga bekerja sebagai pedagang. "Saya melakukan kejadian itu spontan saja. Awalnya saya tidak ada niatan jahat," kata tersangka di Mapolres Wonogiri, Selasa.

Ia juga meminta maaf kepada seluruh keluarga korban. PA berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. "Saya merasa khilaf. Saya sudah membuka praktek lama, tapi akhirnya terjerumus ke jalan yang salah. Karena dulu saya juga menjadi korban. Saya juga suka terhadap perempuan," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya