SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pencabulan. (Solopos/dok)

Solopos.com, SLEMAN — Seorang pria yang menjadi ketua remaja masjid (Remais) di salah satu masjid di Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan pencabulan terhadap puluhan anak. Perbuatan cabul ini telah dilakukan pelaku sejak 2013 silam.

Kasus pencabulan dengan korban semuanya laki-laki itu baru terungkap awal tahun ini atau peristiwa ini telah terjadi selama 10 tahun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pelaku pencabulan itu berinisial AS, 28, yang merupakan ketua remaja masjid di salah satu masjid di Kapanewon Gamping. Terdata ada sekitar 20 anak laki-laki yang menjadi korban pencabulan.

KBO Satreskrim Polresta Sleman, Iptu M. Safiudin, menjelaskan perbuatan AS baru terungkap setelah korban terakhirnya yang berusia 16 tahun mengadukan apa yang dialaminya kepada orang tua dan teman-temannya, awal 2023 lalu.

“Setelah korban menceritakan ke teman-temannya ini lah, teman-teman lain yang pernah menjadi korban dari tersangka baru sama-sama mengakui, ‘oh ya saya pernah menjadi korban atas perbuatan tersangka AS,’” ujarnya kepada wartawan, Senin (6/2/2023).

Sampai saat ini ada, sebanyak lima korban sudah dimintai keterangan polisi. Adapun dari pengakuan tersangka, ia telah melakukan perbuatannya kepada sembilan orang. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun polisi jumlahnya lebih besar, yakni mencapai 20 korban.

“Saat ini beberapa korban sudah menginjak dewasa,” ungkapnya.

Berdasarkan pemeriksaan, AS telah melakukan perbuatan cabulnya pertama kali pada 2013 silam, yang kemudian semakin intens mulai 2019 hingga saat ini. Semua korbannya laki-laki dan di bawah umur. Dengan statusnya sebagai Ketua Remais, pencabulan yang dilakukan AS kebanyakan berlokasi di masjid dan di kamar kos.

Ia juga mengungkapkan AS mencabuli para korbannya baik saat korban tertidur maupun sadar. Hingga saat ini perbuatan AS baru terbongkar karena para korbannya tidak mau bercerita lantaran menganggap hal itu sebuah aib.

“Korban tidak mendapat ancaman. Namun karena hal tersebut dianggap sebagai aib, maka korban tidak berani bercerita kepada siapa-siapa. Nah setelah korban yang terakhir [bercerita] dengan adanya saksi dan menceritakannya, baru yang lain mengatakan pernah menjadi korban,” katanya.

Atas perbuatannya, AS disangkakan pasal 82 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul 10 Tahun Baru Terungkap, Begini Kronologi Terungkapnya Pelecehan Seksual Remaja Masjid terhadap 20 Anak di Sleman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya