SOLOPOS.COM - Ilustrasi Kekersasan Seksual (Solopos)

Solopos.com, WONOGIRI — Kasus kekerasan seksual, yakni pencabulan melibatkan anak di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah kembali terjadi.

Kasus kekerasan seksual tersebut melibatkan seorang pria berusia 61 tahun berinisial S. Ia tega melakukan pencabulan kepada seorang anak perempuan W, 8. Saat ini, W duduk di bangku sekolah dasar (SD) kelas dua di Wonogiri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kejadian itu terungkap pada Minggu (27/3/2022) siang. Saat itu, orang tua korban datang ke rumah pelaku S bersama dengan W. Pelaku S dan korban masih memiliki hubungan kerabat atau keluarga. S merupakan kakek dari korban.

Baca Juga : Anak Dicabuli Ayah Tiri di Wonogiri, Pemdes dan KPAI Siap Mendampingi

Sesampainya di rumah pelaku, W ditinggal orang tuanya. Kemudian, korban dijemput orang tuanya pada Minggu sore. Sesampainya di rumah, bocah perempuan itu bercerita kepada orang tuanya tentang perlakuan S kepada dirinya. Orang tua korban bertanya kepada anaknya perihal perlakuan S.

Bocah kecil itu mempraktikkan apa yang dilakukan S kepada dirinya. Sang anak bercerita bahwa kakeknya itu sempat menindih dan meraba badannya. Mendengar cerita anaknya yang masih kecil itu, orang tua korban memutuskan memeriksakan W ke puskesmas setempat.

Hasil pemeriksaan medis menyatakan bahwa W diduga mengalami kekerasan seksual. Alat vital korban mengalami pembengkakan. Atas kejadian itu, orang tua korban melaporkan tindakan S ke polisi.

Baca Juga : Kronologi Terungkapnya Kasus Guru Cabuli Murid Laki-Laki di Wonogiri

Keterangan itu disampaikan Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, melalui Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, kepada wartawan, Minggu (10/4/2022). Polres Wonogiri, kata dia, telah menangkap pelaku dan ditahan sejak Kamis (7/4/2022).

“Dari keterangan yang didapat pelaku mengaku baru satu kali melakukan pencabulan. Atas tindakannya, pelaku disangkakan Pasal 82 UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.

Kasus Kesepuluh

Peristiwa menyayat hati itu menjadi kasus kesepuluh kekerasan seksual yang melibatkan anak dan terungkap di Kabupaten Wonogiri selama periode Januari hingga April 2022. Terkini, Polres Wonogiri menyampaikan bahwa korban kekerasan seksual yang dilakukan kakeknya itu sudah mendapat pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Wonogiri.

Baca Juga : Bejat! Guru SD di Wonogiri Cabuli Muridnya, Modus Diajak ke Perpustakaan

Pendamping P2TP2A Wonogiri, Ririn Riyadiningsih, Rabu (6/4/2022) mengonfirmasi hal tersebut. “Sang anak sudah kami dampingi dan pelaku sudah ditangkap kepolisian. Karenanya, kejadian yang sudah terungkap di Kabupaten Wonogiri total sepuluh kasus dengan 12 korban,” kata Ririn saat ditemui di ruang kerjanya.

Artinya, lanjut dia, setiap kasus kekerasan seksual yang mencuat memiliki lebih dari satu korban. Ia mencontohkan kasus kekerasan seksual di desa di Kecamatan Sidoharjo yang terungkap pada Jumat (1/4/2022) lalu. Pelaku maupun korban masih berstatus pelajar. Kasus tersebut melibatkan satu pelaku dan empat korban.

Sosialisasi Berhasil

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPKBP3A) Wonogiri, Indah Kuswati, mengklaim banyak kasus kekerasan seksual mencuat ke publik beberapa waktu belakang ini sebagai bentuk pencapaian.

Baca Juga : Pelajar SMP di Wonogiri Cabuli 4 Anak, Termasuk Adik Kandungnya

Seperti diketahui, DPPKBP3A Wonogiri memiliki program sosialisasi sebagai langkah preventif terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak. Program itu dimulai sejak 2012 dan masih berjalan hingga saat ini.

“Sejak 2020, kami juga bermitra dengan desa. Mulai tahun itu ada dana desa untuk kegiatan perempuan dan anak. Jadi desa juga membuat kegiatan, misalnya berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak,” ujarnya.

Baca Juga : Marak Kekerasan Seksual, DPPKB P3A Wonogiri Banjir Pendampingan

Lebih lanjut ia mengklaim lewat sosialisasi yang dilakukan berdampak pada banyak pelaporan kasus. Kondisi itu, katanya, berarti sosialisasi yang dilakukan DPPKBP3A bersama desa berhasil.

Sebab, fenomena kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Wonogiri ibarat gunung es. Menurutnya, sebelum ini fenomena kekerasan seksual terhadap anak dianggap aib keluarga. Oleh karena itu sejumlah orang memilih menutup rapat-rapat ketimbang dilaporkan ke pihak berwajib.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya