SOLOPOS.COM - Anggota Polres Wonogiri saat memeriksa pelaku pencabulan di Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri. (Istimewa/Humas Polres Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI — Seorang guru olahraga yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil atau PNS di Wonogiri mencabuli anak di bawah umur yang merupakan muridnya sendiri. Pencabulan itu dilakukan sesama jenis.

Guru laki-laki berinisial PPH, 35, itu merupakan salah satu guru SD di Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri. Pelaku merupakan warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan. Namun pelaku tinggal di Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri. Sedangkan korban, JH, 14, merupakan warga Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, melalui Kasubsi Penmas Aipda Iwan Sumarsono, mengatakan pencabulan itu dilakukan di ruang sekolah dan rumah pelaku. Namun kejadian itu terjadi dalam kurun waktu 2016-2018.

Baca Juga: KKN UNS Tim 313 Ajarkan Pengendalian Hama dengan Pestisida Organik

“Kejadiannya sudah dua, tiga tahun lalu. Namun kami baru menerima laporan kemarin [6/9/2021]” kata dia kepada wartawan, Selasa (7/9/2021).

Iwan menuturkan, kejadian itu diketahui saat Kamis (29/7/2021), sekitar pukul 15.00 WIB, ayah korban melihat anaknya menangis sembari mendekap ibunya. Saat itu ibu korban juga ikut menangis.

Melihat kejadian itu, ayah korban mendekat karena ada yang aneh dengan anak dan istrinya. Sebab tiba-tiba menangis bersamaan. “Ayah korban tanya enek opo? Kemudian korban mengaku dan menceritakan bahwa korban telah dicabuli oleh guru olahraganya saat masih SD,” ujar dia.

Beberapa Kali

Berdasarkan keterangan, kata Iwan, pencabulan itu terjadi saat korban duduk di kelas empat hingga enam SD, tepatnya pada 2016-2018. Pencabulan itu terjadi beberapa kali.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan berupa satu stel baju olahraga berwarna kuning dengan kombinasi hijau, satu unit handphone Poco X3 NFC warna biru dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX dengan nomor polisi AD 2054 HG.

“Kemungkinan masih ada korban lain, saat ini tengah dilakukan penyidikan atas kasus ini,” kata Iwan.

Baca Juga: Aplikasi PeduliLindungi Mulai Diterapkan di Terminal Bus Wonogiri

Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Supardi, mengatakan saat pencabulan di sekolah, modus yang dilakukan pelaku korban diajak ke ruang perpustakaan. Kemudian pelaku menyuruh korban untuk memijat dirinya. Saat itulah pelaku mulai beraksi.

“Ada indikasi korban lebih dari satu orang. Saat ini kami lakuka tindaklanjut dari laporan itu. Saat ini pelaku sudah di tahan dan kami proses,” kata Supardi.

Pelaku disangkakan Pasal 82 UU No. 17/2016 atas perubahan kedua UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak atau 292 KUHP. (M. Aris Munandar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya