SOLOPOS.COM - Ilustrasi cabul. (Freepik)

Solopos.com, DEPOK --  Seorang pria berinisial AS, 49, yang dikenal sebagai dukun ditangkap petugas Polresta Depok atas dugaan pen-cabul-an terhadap sejumlah perempuan.

Dalam melakukan aksi cabul-nya, pelaku berpura-pura menjadi seorang dukun yang mengobati pasiennya dengan metode mandi kembang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Iya benar kasus perbuatan cabul dengan modus mandi kembang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Kamis (25/6/2020).

Seperti dikutip dari detikcom, Jumat (26/6/2020), peristiwa pen-cabul-an oleh dukun itu terjadi di Jalan H. Nurdin, Depok, sekitar Januari 2020.

Artis Melaney Ricardo: Nikah Sama Bule Itu Berat

Saat itu para korban datang beserta keluarganya meminta dimandikan air kembang oleh dukun AS.

"Berniat untuk dimandikan air kembang oleh pelaku, lalu para korban pun bergantian untuk dimandikan air kembang oleh pelaku," ucap Yusri menerangkan kronologi kasus pen-cabul-an itu.

Dukun AS kemudian meminta para korban melepas bajunya dengan alasan kesucian. Saat itulah dukun AS melakukan aksinya dengan meremas payudara hingga mencabuli korban.

"Setelah itu, pelaku kembali memandikan korban dengan air kembang sambil membaca doa/mantra," ujarnya.

Kena Tulah

Setelah selesai melakukan perbuatan cabul, pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakannya kepada siapa pun.

"Pelaku berbicara kepada para korban dengan berkata 'jangan bilang siapa-siapa, nanti kena tulahnya (akibatnya)'. Setelah itu, pelaku [dukun AS] pun keluar dari kamar mandi," sebut Yusri.

Kapolresta Depok Kombes Azis Andriansyah mengatakan aksi cabul pelaku diduga dilakukan sejak Februari 2019. Saat ini sudah ada empat korban yang melaporkan perbuatan cabul pelaku.

"Di situ sudah berjalan 1,5 tahun ini. Ada beberapa korban, masih terdata baru empat korban saja," kata Kapolresta Depok Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan di Depok, Kamis.

Syarat Roro Jonggrang Awal Mula Candi Sewu di Dekat Jogja

Kasus ini terkuak ketika salah satu korban pen-cabul-an komplain karena merasa dilecehkan oleh pelaku.

"Berikutnya ada komplain salah satu korban bahwa telah dijamah, di-cabul-i," katanya.

"Namun berikutnya ada komplain salah satu korban bahwa telah dijamah dicabuli, dan bahkan ritual itu sia-sia dan tidak membawa dampak atau efek pada korban itu, kemudian melaporkan pada kepolisian," sambungnya.

Azis mengatakan tersangka melakukan praktik per-dukun-an di rumahnya di Depok. Menurut pengakuan tersangka, ritual mandi kembang itu merupakan ilmu yang didapatnya secara turun-temurun.

"Pengakuan dari Februari 2019, pengakuannya ya. Tapi dia mengaku dapat ilmu dari orang tua, turun-temurun, bisa jadi peristiwa sebelumnya ada," jelasnya.

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Wadi Saabani mengatakan para korban datang kepada dukun AS dengan berbagai permintaan.

Tidak Ada Paksaan

Selain untuk menyucikan diri, ada yang meminta penglaris agar usaha atau profesinya lancar.

"Salah satu korban ada yang penyanyi," kata Wadi.

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti sejumlah baskom berisi kembang berbagai rupa. Dukun AS ditahan dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun.

Gadis Indigo Ungkap Hantu Penghuni Pabrik Cerutu Jogja



Sementara dukun AS mengaku tidak ada paksaan terhadap para pasien untuk melakukan pengobatan dengan ritual mandi kembang.

"Emang dia datang sendiri, jadi saya punya ritual dari orang tua turun temurun, jadi keluarga aja, Pak," kata AS.

"Terus dia ada keyakinan sendiri datang sama saya ya udah saya ritualin, nggak ada paksaan. Emang datang sendiri, keyakinan sendiri, mungkin namanya minta sama Yang Maha Kuasa, nggak diijabah jadi kekecewaan ya akhirnya dia ngungkit balik saya. Gitu aja," sambung AS.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya