SOLOPOS.COM - Pelaku pencabulan anak di Alun-alun Mejayan, Kabupaten Madiun, dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Madiun, Minggu (28/6/2021). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

Solopos.com, MADIUN -- Seorang driver ojek online atau ojol mencabuli penumpangnya yang masih di bawah umur di Kabupaten Madiun. Parahnya, pelaku berusia 41 tahun itu melakukan aksi bejatnya itu di Alun-alun Mejayan, pada sore hari.

Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan, mengatakan peristiwa pencabulan itu terjadi pada tanggal 3 Juni 2021. Korban merupakan anak perempuan berusia 15 tahun dari Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Sedangkan pelaku merupakan warga Kecamatan/Kabupaten Ngawi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kejadian itu bermula pelaku seorang driver ojol di Madiun bernama Sugianto mendapatkan pesanan ojek online melalui aplikasi. Yakni mengantar korban di dekat Kantor Desa Prandon, Kecamatan/Kabupaten Ngawi. Setelah sampai di lokasi tujuan, ternyata teman korban yang sebelumnya sudah janjian tidak kunjung datang untuk menjemput korban.

Baca juga: Gasak Handphone Dua Karung, 5 Pencuri Diringkus, 4 Ditembak

Selanjutnya, korban meminta driver ojol untuk mengantarkan korban dengan pesanan secara offline menuju ke Alun-alun Mejayan, Kabupaten Madiun. “Jadi untuk pesan ojek online kedua ini secara offline,” kata dia saat rilis di Mapolres Madiun, Minggu (28/6/2021).

Jury menuturkan kemudian pelaku mengantarkan korban hingga ke Alun-alun Mejayan. Sesampainya di lokasi tujuan, korban membayar ongkos ojek. Korban pun meminta pelaku untuk pergi.

Bukannya pergi, driver ojol ini malah membuntuti korban dan mengajaknya ngobrol di alun-alun Madiun. Kemudian muncul niat pelaku untuk mencabuli korban.

Baca juga: 4 Santri Pondok di Ponorogo Aniaya Teman Hingga Tewas

Driver Ojol Ancam Korban

Tindakan cabul yang dilakukan driver ojol terhadap korban seperti meraba bagian sensitif dan menciumi leher korban di alun-alun Madiun. Pelaku menggunakan ancaman terhadap korban saat melakukan aksi bejat itu.

“Setelah melakukan pencabulan itu, pelaku kemudian meminta nomor HP korban. Lalu, pelaku mengantar korban ke rumah nenek korban,” ujar dia.

Baca juga: Muncul Klaster Takziah, Dua RT di Pasuruan Masuk Zona Merah

Atas aksi bejatnya itu, pelaku akan dikenai Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Barang bukti yang diamankan dari korban jilbab berwarna hitam dan gamis berwarna merah. Sedangkan barang bukti dari driver ojol pelaku pencabulan di Madiun, kaos warna hijau, celana warna abu-abu, jaket, HP, sepeda motor Honda Beat beserta surat-suratnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya