SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, JEPARA — Seorang pria asal Kecamatan Manyon, Kabupaten Jepara, AR, 25, ditangkap aparat kepolisian karena mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur. Perbuatan bejat ayah tiri yang mencabuli anak di bawah umur itu terungkap seusai dipergoki istrinya, SN.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Muhammad Fachrur Rozi, mengungkapkan AR dilaporkan telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya oleh sang istri, SN. Peristiwa pencabulan itu terjadi pada Minggu, 3 April 2021 lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Awalnya, SN disuruh tersangka untuk pergi ke memeriksa saldo tabungan di rumah tetangga yang menjadi agen pelayanan perbankan nasional. Namun, memeriksa rekening itu rupanya hanya akal-akalan tersangka agar bisa mencabuli anak tirinya yang masih berusia 11 tahun.

Ekspedisi Mudik 2024

“Minggu [3/4/2022] sekitar pukul 21.20 WIB, pelapor [SN] disuruh tersangka mengecek saldo tabungan di rumah tetangganya. Saat ditinggal pelapor, korban sedang tidur di ruang depan, sementara tersangka duduk di teras depan rumah sambil bermain handphone,” ujar Rozi.

Namun bertapa terkejutnya ibu korban saat pulang ke rumah. Ia mendapat tersangka telah melakukan perbuatan cabul kepada anaknya yang masih di bawah umur. Seketika ibu korban pun langsung marah-marah kepada tersangka.

Baca juga: Gubernur Ganjar Tanggapi Aksi Crazy Rich Jepara! Ini Katanya

“Perbuatan cabul dilakukan tersangka dalam kondisi setengah telanjang,” ujarnya.

Setelah kejadian itu, SN lantas bertanya kepada AN terkait perbuatan ayah tirinya. AN pun mengaku beberapa kali pernah dicabuli tersangka bahkan hingga disetubuhi pada 19 Maret 2022 lalu.

“Korban bercerita kepada ibunya bahwa pernah disetubuhi juga. Sang ibu akhirnya melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Jepara,'” ujar Rozi.

Baca juga: Tok! Guru SD Terdakwa Pencabulan 8 Anak di Wonogiri Divonis 13 Tahun

Atas perbuatannya itu, tersangka pun saat ini telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan. Pelaku juga dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 UU No.17/2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya