SOLOPOS.COM - Tiga tersangka persetubuhan anak di bawah umur saat berada di Mapolres Klaten, Selasa (4/5/2021). Satu dari tiga tersangka itu merupakan ayah tiri dari korban persetubuhan. (Solopos/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN - Seorang ayah di Klaten, PD alias IB, 46, tega setubuhi anak perempuan tirinya yang masih di bawah umur secara berulang kali sejak tahun 2018 hingga Maret 2021.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, aksi bejat yang dilakukan seorang ayah, PD ke anak tirinya, RS, itu terjadi kali pertama di tahun 2018. Sebelum kejadian memilukan itu, ibu korban yang sudah cerai dengan suami pertamanya memutuskan menikah dengan PD di tahun 2005.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam perjalannya, bahtera rumah tangga yang dijalin PD dengan ibu korban berjalan tak harmonis. Penyebabnya, PD dianggap memiliki wanita idaman lain (WIL).

Baca Juga: 6 Desa di Kabupaten Kudus Diusulkan Jadi Desa Heritage

Sepanjang ikut ibu kandung dan ayah tirinya itu, RS ternyata sering tidur bersama dengan PD. Di saat itu, PD diyakini sudah memiliki perilaku seks yang menyimpang. Diam-diam, PD ternyata menyimpan hasrat ingin menggauli anak tirinya, RS.

PD mengaku tertarik menyetubuhi anak kandung dari istrinya itu karena sering tidur bersama. PD menyetubuhi anaknya sejak RS duduk di bangku kelas V SD (saat RS berusia sekitar 10 tahun). Setiap kali melampiaskan hasrat seksualnya, PD selalu mengancam RS akan dibunuh jika melakukan perlawanan atau penolakan.

Di bawah tekanan, RS tak berdaya menolak ajakan PD. Aksi bejat ayah setubuhi anak tiri itu dimulai tahun 2018 dan kali terakhir dilakukan PD di rumahnya di Klaten, 21 Maret 2021.

Selain memiliki penyimpangan perilaku seks, PD juga senang berjudi. Dalam berjudi, PD sering menjadikan rumahnya sebagai lokasi menggelar judi. Di kesempatan itu, PD sering mengajak teman-temannya datang ke rumahnya untuk bermain judi.

Disetubuhi Teman Ayah

Di antara teman PD itu, yakni RI alias GB, 38, warga Klaten dan AA alias DD, 32, warga Klaten. Keduanya juga diketahui ikut menyetubuhi RS saat korban meminta pertolongan kepada keduanya. Unit IV PPA Satreskrim Polres Klaten menerima laporan RS disetubuhi AA alias DD, Minggu (18/4/2021) pukul 20.30 WIB.

Memperoleh laporan itu, tim Satreskrim yang terdiri dari Resmob dan unit PPA langsung menangkap pelaku AA alias DD di rumahnya di Klaten, Senin (20/4/2021) pukul 01.00 WIB. Barang bukti yang disita berupa satu ponsel, dua setel pakaian milik tersangka, satu setel pakaian milik korban.

"Berawal dari penangkapan AA alias DD itu. Kasus ini mengembang ke RI alias GB dan PD alias IB. Salah seorang tersangka itu diketahui ayah tirinya [PD]," kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Selasa (4/5/2021).

Baca Juga: 5 Potret Cantik Prigel Pangayu, Penyanyi Campursari Berdarah Sragen

Andriansyah mengatakan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Klaten (PD alias IB, RI alias GB, dan AA alias DD). Para tersangka dijerat Pasal 81 ayat 3 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar," kata Andriansyah Rithas Hasibuan.

Menurut pengakuan PD alias IB yang menjadi ayah tiri dari RS, dirinya mengaku khilaf. PD mulai tertarik ingin menyetubui anak tirinya karena sering tidur bareng di waktu sebelumnya. "Saya hanya ngagar-agari [mengancam membunuh korban jika tak bersedia melakukan persetubuhan]," kata PD alias IB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya