SOLOPOS.COM - Ilustrasi korban pencabulan. (Freepik)

Solopos.com, BATANG — Aparat Polres Batang, Jawa Tengah (Jateng), menangkap seorang pria berinisial T, 42, warga Kecamatan Banyuputih, yang tegal melakukan rudapaksa terhadap anak kandung sendiri, berinisial B, 17.

Kepala Polres Batang, AKBP Mochamad Irwan Susanto, mengatakan pelaku ditangkap polisi di rumahnya, Kamis (28/7/2022) sekitar pukul 21.00 WIB. Ia ditangkap setelah dilaporkan istri karena telah melakukan perbuatan bejat kepada anak kandung sendiri yang masih di bawah umur.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Polisi yang menerima laporan dari istri tersangka langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku di rumahnya.

Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo, menyampaikan berdasar keterangan saksi, tersangka telah melakukan pencabulan sejak sang anak duduk di bangku kelas VI SD. Kemudian, tersangka mengulangi lagi perbuatan rudapaksa pada anaknya setelah berusia 16 tahun.

“Jadi sang anak yang sudah tidak tahan terhadap tindakan ayahnya mengadu pada ibunya. Setelah menerima laporan dari anaknya, ibunya langsung melapor ke polisi,” katanya.

Baca juga: Uji Kemampuan, Pegawai Lapas Batang Adu Ketangkasan Hadapi Bencana

Saat ini korban masih dalam kondisi trauma dan didampingi oleh tim psikolog.

Atas kasus tersebut, tersangka T dijerat Pasal 64 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya