Solopos.com, SEMARANG — Seorang pria berinisial S, 35, warga Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng), ditangkap polisi karena diduga telah melakukan rudapaksa atau memperkosa anak kandung yang masih berusia 12 tahun. Bejatnya lagi, perbuatan asusila itu dilakukan S saat anak kandungnya tengah terbaring sakit.
Perbuatan bejat S yang melakukan rudapaksa atau pemerkosaan terhadap anak kandungnya, AS, 12, terjadi sekitar Oktober 2021 lalu. Meski demikian, S baru bisa ditangkap jajaran Resmob Satreskrim Polres Jepara, Senin (28/3/2022), setelah sempat kabur dan menjadi buron.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Perbuatan asusila S terhadap anak kandung dilakukan saat korban sedang sakit. Selain itu, kondisi rumah juga sepi karena istri S yang juga ibu kandung korban tengah pergi bekerja. Tersangka berdalih dalam pengaruh obat-obatan terlarang saat menjalankan aksi bejat kepada anak kandung.
Baca juga: Jepara Ourland Park Wisata Termegah di Jawa Tengah, Ada Istana Aladin
“Saat ini tersangka S telah diamankan setelah sempat kabur sejak dilaporkan istrinya. Korban berusia 12 tahun, tersangka S merupakan bapak kandung korban,” tulis Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Fahrur Rozi, dalam keterangan tertulis, Senin (4/4/2022).
Rozi mengatakan aksi bejat tersangka dilakukan pada Jumat (29/10/2022) siang, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban tengah sakit dan kondisi rumahnya sepi.
“Saat itu tersangka tak lainnya bapak kandungnya menghampiri korban dan langsung memaksa hubungan layaknya suami istri,” terang Rozi.
Rozi mengungkapkan kasus pemerkosaan yang dilakukan ayah kepada anak kandungnya di Jepara itu terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialami kepada ibunya. Ibu korban yang juga istri tersangka kemudian melaporkan perbuatan suaminya itu ke polisi. Meski demikian, tersangka S sempat melarikan diri sebelum akhirnya tertangkap pada Senin (28/3/2022).
Baca juga: Keterlaluan! Tenggak Miras, Dua Pria Jepara Perkosa Gadis di Bawah Umur
Tersangka saat ini mendekam di tahanan Mapolres Jepara. Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 UU No.17/2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 ta