SOLOPOS.COM - Seorang karyawan tengah memeriksa mesin di pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex.(Istimewa/sritex.co.id)

Solopos.com, JAKARTA–PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan saham emiten tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex berpotensi delisting.

Hal itu karena saham SRIL telah mengalami suspensi selama satu tahun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI Goklas Tambunan dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy mengatakan saham SRIL telah disuspensi dari seluruh pasar selama 12 bulan, terhitung pada 18 Mei 2022.

“Masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 18 Mei 2023,” ujar Goklas dan Irvan dalam pengumuman BEI, Kamis (19/5/2022).

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Bursa No I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting), BEI dapat menghapus pencatatan saham perusahaan karena dua alasan.

Baca Juga: Modal Kerja Terbatas, Penjualan Sritex Turun 29,76 Persen

Pertama, sesuai ketentuan III..3.1.1, mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Kedua, ketentuan III.3.1.2, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Bursa pun meminta publik memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh perseroan.

BEI melakukan suspensi saham SRIL sejak 18 Mei 2021. Penghentian sementara perdagangan saham SRIL ini diakibatkan oleh penundaan pembayaran pokok dan bunga ke-6 Medium Term Notes (MTN) Sritex tahap III tahun 2018, yang jatuh tempo pada 18 Mei 2022.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul BEI Peringatkan Saham Sritex (SRIL) Berpotensi Delisting Akibat Hal Ini

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya