SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Calon peserta didik baru SMA maupun SMK Negeri di Jawa Tengah (Jateng) wajib mengambil token sebelum melakukan pendaftaran secara online dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019. Token itu nantinya menjadi kode untuk mengaktivasi akun agar tidak digunakan peserta atau orang lain.

“Token digunakan bagi calon peserta didik untuk bisa mengikuti pendaftaran secara online. Artinya, token berfungsi sebagai PIN [personal identification number]. Token juga untuk menghindari akun ganda dari calon siswa,” terang Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng, Jumeri, dalam keterangan resmi yang diterima Semarangpos.com, Jumat (20/6/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jumeri menambahkan pengajuan akun bisa dilakukan calon siswa SMA pada 24-28 Juni. Sementara, untuk SMK dimulai 17 Juni lalu hingga 28 Juni mendatang.

“Catat tanggalnya dan segera dapatkan tokennya. Sehingga bisa melakukan pendaftaran online pada 1-5 Juli mendatang,” terang Jumeri.

Token, katanya, bisa diperoleh jika calon siswa melakukan verifikasi berkas di SMA/ SMK Negeri terdekat, tidak harus di sekolah tujuan. Berkas yang mesti dibawa mulai dari fotokopi ijazah SMP atau sederajat, fotokopi akta kelahiran dengan batas usia maksimal 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru 2019/2020 dan belum menikah. Sementara, berkas asli bisa ditunjukkan saat proses verifikasi.

Selain itu, saat verifikasi nanti peserta juga wajib membawa Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat enam bulan, atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat.

Sedangkan bagi siswa berprestasi, menyertakan fotokopi piagam prestasi tertinggi yang dilegalisasi pejabat berwenang, dengan catatan prestasi sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi. Siswa pada jalur perpindahan tugas orang tua atau wali murid diminta membawa surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

“Untuk SMK, calon peserta didik menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter, yang menerangkan hasil pemeriksaan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih calon peserta didik. Misalnya, jurusan teknologi dan rekayasa disyaratkan sehat mata dan tidak buta warna,” terang Jumeri.

Dia menerangkan, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain Yang Sederajat, tahun ini seleksi PPDB SMA di Jateng 90% dilakukan melalui jalur zonasi, yakni memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan. Jarak tempat tinggal terdekat dimaksud adalah dihitung berdasarkan jarak tempuh dari kantor desa/ kelurahan menuju ke sekolah. Selain itu juga dilakukan seleksi pada jalur prestasi luar zona sebanyak lima persen, dan jalur perpindahan orangtua sebanyak lima persen.

“Untuk jalur zonasi yang 90%, kami memprioritaskan 20 % untuk calon siswa berprestasi yang tinggal dalam zona. Tentu prestasi yang dimaksud juga sudah ditentukan, yakni kejuaraan berjenjang dari tingkat bawah dan berkelanjutan, dan dilakukan oleh lembaga pemerintah atau nonpemerintah yang kompeten,” tegasnya.

Jumeri menambahkan bagi calon peserta didik yang ingin mengetahui informasi secara lengkap mengenai PPDB SMA/SMK Negeri se-Jateng bisa mengakses website jateng.siap-ppdb.com. Jika masing bingung, ia mempersilakan menghubungi Posko PPDB Online Provinsi Jateng di nomor 024-86041265.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya