SOLOPOS.COM - Penyembelihan hewan kurban di Syariah Hotel Solo. (Foto istimewa)

Solopos.com, JAKARTA -- Kementerian Agama menerbitkan panduan tata cara penyembelihan hewan kurban sesuai protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Protokol ini penting guna mencegah penularan virus corona.

Panduan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/ 2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, yang diteken Menteri Agama Fachrul Razi di Jakarta, Selasa (30/6/2020).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam SE itu disebut, sebelum penyembelihan hewan kurban dilakukan, suhu tubuh orang-orang yang terlibat dalam pemotongan hewan diperiksa. Hal ini untuk memastikan mereka sehat.

Tata cara penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi juga mensyaratkan kegiatan dilaksanakan di lokasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak. Jaga jarak ini dimulai dari mengatur kepadatan lokasi penyembelihan, saat pemotongan kurban, dan menyampaikan daging kepada para penerima.

Tambah 2 Dari Baki dan Kartasura, Positif Covid-19 Sukoharjo Tembus 93 Orang

Tak hanya itu, anggota panitia yang berada di lokasi penyembelihan dan penanganan daging, tulang, dan jeroan harus dibedakan. Hal ini juga berlaku kepada anggota panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan.

Kemudian, setiap anggota panitia wajib mengenakan masker, memakai pakaian lengan panjang, dan memakai sarung tangan selama di lokasi penyembelihan.

Selain itu, anggota panitia yang melakukan kontak langsung dilarang menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga. Mereka juga diminta sering mencuci tangan dengan sabun atau cairan pembersih tangan.

Satu Orang, Satu Alat

Dalam tata cara penyembelihan hewan kurban yang diterbitkan Kementerian Agama itu disebut anggota panitia wajib memperhatikan etika batuk, bersin, dan meludah. Kemudian, membersihkan diri sebelum bertemu keluarga.

Beras Bantuan dari Pemerintah Berkutu dan Tak Layak Konsumsi, Warga Madiun Protes

Hal lain yang harus diperhatikan yakni pembersihan dan disinfeksi di tempat penyembelihan hewan kurban dan seluruh peralatan yang digunakan sebelum dan sesudah kegiatan.

Ketentuan lainnya yakni penyelenggara diminta menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

Kementerian Agama meminta aparat Kantor Wilayah Kementerian Agama tingkat provinsi hingga kecamatan bersinergi dengan instansi terkait lain untuk menyosialisasikan panduan tata cara penyembelihan hewan kurban. Mereka juga diminta mengawasi penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan ibadah tersebut.

Andrea Pirlo Bakal Jadi Pelatih Juventus, Serius Nih?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya