SOLOPOS.COM - Ketua KPU Karanganyar, Daryono. (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR-KPU Karanganyar belum mengambil langkah hukum apa pun terkait somasi yang dilayangkan oleh caleg PDIP.  KPU Karanganyar memastikan seluruh keputusan ditetapkan sesuai prosedural dan peraturan berlaku.

Ketua KPU Karanganyar Daryono mengatakan dalam melaksanakan tugas, pihaknya sesuai dengan regulasi. Pihaknya mempersilakan jika ada pihak-pihak yang akan melayangkan somasi ke KPU.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Jika dikatakan tidak prosedural dan kami disomasi, silakan saja. Itu hanya soal pendapat dan kami tidak akan mengambil langkah hukum apa pun terhadap somasi yang dialamatkan ke KPU,” kata Daryono kepada Solopos.com, Senin (6/5/2024).

Dalam persoalan caleg PDIP, Daryono mengatakan secara prosedural, KPU Karanganyar menerima surat pengunduran diri dari partai politik. Kemudian dilanjutkan dengan proses klarifikasi ke partai politik. Hal ini lantaran peserta pemilu bukan caleg per caleg, melainkan partai politik sehingga klarifikasi dilakukan kepada partai yang bersangkutan.

Daryono juga membantah jika dinilai melakukan pelanggaran etika dan administrasi saat menerima berkas pengunduran diri yang diajukan oleh DPC PDIP Karanganyar terhadap caleg terpilih, Suprapto Koting dan Suyanto.

“Saya malah bingung kok dituding melanggar etika. Etika yang mana?” tanyanya.

Daryono mengatakan KPU Karanganyar menerima surat pengunduran diri caleg dari DPC PDIP, sebelum dilakukan penetapan Caleg terpilih. Saat itu KPU melangkah untuk melakukan klarifikasi. Klarifikasi dilakukan untuk memastikan keabsahan surat dan lainnya Namun belum mengambil langkah apa pun.

KPU baru melangkah setelah penetapan caleg terpilih dengan kembali melakukan klarifikasi atas surat pengunduran itu. Hasil klarifikasi ini selanjutnya akan digelar rapat oleh lima komisioner KPU untuk menetapkan keputusan.

“Jadi keputusan yang diambil bukan saya sendiri, tapi kolektif kolegial lima komisioner KPU,” kata dia.

Atas tudingan menyampaikan surat pengunduran diri setelah rapat pleno yang juga dinilai melanggar etika, Daryono mengungkapkan KPU harus menyampaikan dalam rapat pleno yang dihadiri oleh seluruh perwakilan partai politik peserta pemilu. Hal ini bentuk keterbukaan informasi kepada publik. Tidak hanya pengunduran diri caleg PDIP saja, namun caleg dari partai lain yang juga disampaikan.

“Jika tidak disampaikan, nanti dikira kami menyembunyikan informasi,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya dua calon legislatif (caleg) dari PDIP Karanganyar terpilih yang terancam batal dilantik karena aturan KomandanTe, melawan.  Mereka melayangkan surat somasi kedua ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Surat somasi dilayangkan kedua caleg atas nama Suprapto Koting dari Dapil I dan Suyanto dari Dapil IV Karanganyar melalui Tim Kuasa Hukum Sri Sumanta SH dari Sumareva Law Office Solo.

Surat somasi diserahkan secara langsung oleh Suprapto Koting kepada Ketua KPU Karanganyar, Daryono pada Jumat (3/5/2024). Dalam surat somasi yang ditandatangani Sri Sumanta itu, pihaknya mengapresiasi KPU yang telah mempedomani dan melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur, salah satunya UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya pasal 426 ayat (1). Sehingga, pihaknya ditetapkan sebagai caleg terpilih anggota DPRD Kabupaten Karanganyar dalam Pemilu 2024 tertanggal 2 Mei 2024.

“Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Karanganyar Nomor 722 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganya Pemilu 2024, menetapkan kami sebagai calon terpilih,” ujar Sri Sumanta kepada Solopos.com pada Sabtu (4/5/2024).

Sri Sumanta menyampaikan bahwa kliennya tidak pernah membuat dan menandatangani surat pernyataan pengunduran diri sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 426 ayat 1 huruf (b) UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu. Serta PKPU Nomor 6 Tahun 2024 pasal 48 ayat (3) tentang Penetapan Pasangan Calon terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu dan Surat KPU Nomor: 664/PL.019-SD/05/2024 tertanggal 30 April 2024 tentang Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Calon Terpilih.

“Dari semua itu sehingga tidak ada alasan hukum apapun yang mendasari klien kami tersebut tidak dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Karanganyar periode 2024-2029,” tegasnya.

Dia menyampaikan apabila KPU dan atau pihak yang lain berupaya melakukan tindakan inkonstitusional, termasuk di dalamnya memaksakan surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri seolah-olah dimaknai surat pernyataan mengundurkan diri, yang jelas catat hukum, patut diduga KPU dan pihak lain telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan.

Bahkan melakukan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP dan atau adanya dugaan pelanggaran hukum lainnya baik TUN/Perdata/Etika sebagai penyelenggara pemilu.

Karena itu, lanjut Sri Sumanta, pihaknya mengingatkan kembali pada KPU Karanganyar agar bertindak secara konstitusional, cermat, teliti dan hati-hati serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihaknya meminta agar KPU menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalitas, integritas, netralitas, pakta integritas dan sumpah janji jabatan.

“Somasi ini sudah kami kirim dengan tembusan KPU, KPU Jawa Tengah, Bawaslu RI dan Bawaslu Jawa Tengah,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya