SOLOPOS.COM - Pegawai di lingkungan Kecamatan Jaten mengikuti apel pada hari perdana masuk kerja setelah libur dan cuti bersama Lebaran 2022 di halaman kantor kecamatan setempat, Senin (9/5/2022). (Solopos.com/Akhmad Ludiyanto)

Solopos.com, KARANGANYAR — Hari pertama masuk kerja setelah libur dan cuti bersama Lebaran 2022 di lingkungan Pemkab Karanganyar, Senin (9/5/2022), diawali dengan halalbihalal. Sekretariat Daerah (Setda) Sragen menggelar halalbihalal di halaman belakang yang dilanjutkan dengan jamuan makan aneka menu khas Lebaran seperti lontong opor.

Acara tersebut dihadiri Bupati Karanganyar Juliyatmono, Wakil Bupati Rober Christanto, dan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD),  dan pegawai di lingkungan Setda Karanganyar. Sebelum makan-makan, Pemkab menggelar apel pagi.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Hal yang sama dilakukan juga oleh jajaran pemerintah di tingkat kecamatan. Mereka juga menggelar acara halalbihalal yang diawali dengan apel bersama di hari perdana masuk kerja. Di Kecamatan Jaten, Camat Hari Purnomo mengundang Forkopimcam untuk mengikuti apel tersebut.

“Kami juga mengundang kepala puskesmas, kepala SMP, perangkat dan kepala desa dan lainnya untuk apel di sini. Habis apel ini langsung makan lontong karena masih suasana Lebaran,” ujarnya. Hari meminta jajarannya untuk sudah mulai melayani masyarakat secara optimal sejak hari pertama masuk kerja seusai libur Lebaran.

Baca Juga: Hari Pertama Masuk Kerja, Ratusan ASN Sragen Bersalam-Salaman

Sementara itu, hingga siang ini belum ada laporan adanya ASN Pemkab Karanganyar yang membolos pada hari perdana. Wabup Rober Christanto memperkirakan semua ASN sudah masuk kerja lantara waktu libur dan cuti bersama yang diberikan cukup panjang, kecuali yang sakit.

“Sampai sekarang saya belum dapat laporan tentang adanya ASN yang membolos. Tapi saya kira semuanya masuk karena cuti dan liburannya lama. Cukup lah untuk berlebaran dan sudah saatnya masuk lagi,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan Surat Edaran (SE) Pemkab Karanganyar Nomor 800/820.22/IV/2022 tentang Libur dan Cuti ASN Karanganyar, pegawai yang membolos akan dijatuhi sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga: Besok ASN Karanganyar Langsung Kerja Full, Ini Pesan Bupati Juliyatmono

“Setelah selesai melaksanakan cuti bersama para ASN secara serentak melaksanakan tugas kantor di lingkungan kerja masing-masing. Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan, hendaknya diambil langkah-langkah penegakan disiplin dan memberikan sanksi yang tegas sesuai ketentuan dalam (PP) Nomor 94/2021,” bunyi SE yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar, Sutarno, tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya