<p><strong>Solopos.com, WONOGIRI</strong> — PT Pertamina Marketing Operation Regional (MOR) IV Jateng DIY menegaskan usaha niaga atau memasarkan minyak dan gas bumi (migas) di tingkat hilir harus mendapatkan izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direkrektorat Jenderal (Ditjen) Migas.</p><p>Syarat agar mendapat izin, operasional usaha harus memenuhi standar keamanan yang ditentukan. Usaha yang tak berizin keamanannya tak dapat dijamin.</p><p>Hal itu disampaikan Unit Manager Communication dan CSR Pertamina MOR IV Jateng DIY, Titi Andar Lestari, Minggu (29/7/2018), menanggapi maraknya pom mini atau Pertamini di sejumlah daerah, termasuk Wonogiri.</p>
Promosi Ada BDSM di Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswa UMY