SOLOPOS.COM - Sejumlah warga mengantre untuk membeli minyak goreng kemasan saat peluncuran minyak goreng kemasan rakyat (MinyaKita) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Kementerian Perdagangan meluncurkan minyak goreng curah kemasan sederhana dengan harga Rp14.000 per liter. (Solopos.com/Antara)

Solopos.com, JAKARTA--Produsen dan distributor MinyaKita dipastikan akan mendapat insentif.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menjelaskan skema insentif yakni memiliki komposisi hak ekspor minyak sawit mentah (CPO) lebih banyak dibandingkan dengan hanya memproduksi minyak goreng curah.

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

“Kalau pakai kemasan itu 1 banding 2. Misalnya kalau dia ngasih DMO [domestic market obligation] 1.000 ton maka dia 1 banding 2 jadi 1.200 itu kali 7, berarti 8.400 jatah ekspor CPO-nya. Kalau distribusi yang curah 1,7 jadinya 1.000 x 7, jadi 7.000 ton ekspornya,” ujar Zulhas kepada awak media di Kantor Kemendag, Rabu (6/7/2022).

Zulhas mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) sudah keluar terkait dengan hak insentif tersebut.

Tidak hanya itu, insentif tambahan juga akan ditambah apabila produsen memasok MinyaKita untuk wilayah-wilayah tertentu, seperti Bengkulu, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Di E-Commerce MinyaKita Dijual Lebih Mahal, Mendag: Harga Flat Rp14.000

Kemudian, Kalimantan Utara, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Papua Barat.

Di wilayah tersebut memang harga minyak goreng curah masih Rp20.000 per liter.

“Angkanya bervariatif, mulai dari 1,10 sampai 1,35. Maksud angka matriks regionalisasi ini adanya penyesuaian, jadi kalau DMO-nya ke satu daerah, misalnya ke Papua, kalau dia menyalurkan 1.000 ton, diitungnya 1.350 ton [hak ekspor CPO-nya],” kata Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag Isy Karim saat ditemui, Rabu.

MinyaKita diluncurkan di Kantor Kemendag pada hari ini, Rabu (6/7/2022).

Minyak goreng kemasan sederhana ini ditetapkan dengan harga tertinggi Rp14.000 per kemasan dan bisa dijual secara eceran oleh siapapun termasuk warung-warung kecil.

Dengan syarat, tidak boleh dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Kemendag.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Kemendag: Produsen dan Distributor Minyakita Dapat Insentif, Ini Skemanya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya