SOLOPOS.COM - Andi Mallarangeng Membacakan Nota Pembelaan Diri di Pengadilan Tipikor

Solopos.com, JAKARTA — Sekretaris Majelis Tinggi Demokrat Andi Alfian Mallarangeng dilaporkan Partai Demokrat kubu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. DPP Partai Demokrat pun merespons langkah Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) yang melaporkan Andi Mallarangeng ke Polri itu.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyebut pelaporan Sekretaris Majelis Tinggi Demokrat Andi Mallarangeng oleh GPK-PD ke Polisi sebagai bentuk kebingungan. "Mereka kebingungan harus melakukan apa lagi lalu 'menembak' sana-sini secara serampangan," kata Herzaky di Jakarta, Sabtu (13/3/2021).

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Dia menilai langkah GPK-PD tersebut merupakan wajah sesungguhnya para mantan kader Partai Demokrat yang frustasi setelah gagal mengadakan kongres luar biasa alias KLB. Mereka gagal menghadirkan para pemilik suara sah ke arena kongres meskipun telah mengiming-imingi dengan banyak uang.

Baca Juga: Jajal Peluang Bisnis Restoran Virtual

Menurutnya, dalam politik, ketika seorang atau kelompok kalah dalam diskusi di ruang publik lalu membawanya ke ranah hukum, itu bentuk ketidakmampuan berdialektika dan berargumen secara objektif dan rasional. "Sayang waktu dan tenaga mereka, sebaiknya kalau punya tenaga, waktu berlebih, gunakan untuk bantu rakyat saja. Waktu kami juga lebih berharga buat bantu rakyat, daripada mengurusi mantan kader kami," ujarnya.

Sebelumnya, Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang melaporkan Andi Alfian Mallarangeng selaku Sekretaris Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat ke Polda Metro Jaya, Sabtu (13/3/2021). Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Demokrat versi KLB Razman Nasution mengatakan laporan yang mereka layangkan terkait dugaan finah dan pencemaran nama baik.

Terganjal SOP

Nyatanya, karena terganjal SOP pengaduan UU ITE sesuai edaran Kapolri, maka petugas meminta calon pelapor melengkapi berkas.

Baca Juga: Bertahan di Peluang Bisnis Nasi Biryani

Razman dan kuasa hukum Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko belum membuat laporan terkait dugaan fitnah pencemaran nama baik yang dilakukan Andi Mallarangeng terhadap Moeldoko karena berkas pelaporan belum lengkap.

Razman mengatakan pihaknya diminta petugas SPKT untuk melengkapi berkas pelaporan sesuai standar operasi prosedur (SOP) di Polda Metro Jaya.

Razman dan tim menyatakan akan datang kembali untuk melengkapi berkas yang diminta berupa link dan flashdisk, termasuk menghadirkan langsung Moeldoko untuk melapor di Polda Metro Jaya.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya