SOLOPOS.COM - Perangkat kamera CCTV ETLE terpasang di tepi perempatan Ponten dekat Kantor Bank Jateng Wonogiri. Foto diambil Senin (15/3/2021). (Solopos/Rudi Hartono)

Solopos.com, WONOGIRI -- Semua daerah di Soloraya termasuk Wonogiri memberlakukan penegakan aturan lalu lintas secara elektronik atau ETLE (electronic traffic law enforcement) mulai Selasa (23/3/2021).

Proses penilangan tidak lagi secara manual dengan menggelar razia di jalan-jalan melainkan dengan pemantauan melalui kamera CCTV. Di Wonogiri, CCTV ETLE terpasang di Perempatan Ponten di pusat kota kabupaten.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam prosesnya, berdasarkan informasi yang diperoleh Solopos.com dari Satlantas Polres Wonogiri, kamera CCTV akan menangkap situasi lalu lintas di kawasan itu dari segala arah. Kamera yang terpasang di perempatan Ponten sudah diuji coba dan bisa menangkap objek hingga radius 100 meter.

Baca Juga: Rel Layang Simpang Joglo Solo Bakal Dibuat Double Track

Jika kamera ETLE di Wonogiri itu merekam pelanggaran oleh pengguna kendaraan, petugas yang memantau dari control room akan mencatat pelat nomor kendaraan. Petugas kemudian memverifikasi data dan jenis pelanggaran lalu mencetak surat pemberitahuan.

Surat pemberitahuan yang sudah tercetak selanjutnya dikirim melalui pos ke alamat rumah pemilik identitas yang tercatat di kepolisian berdasar pelat nomor tersebut. Selain itu, pemberitahuan dikirim melalui email, pesan ke nomor telepon/WA, yang tercantum saat pemilik kendaraan mengurus pajak STNK.

Baca Juga: Terlibat Laka Maut Di Ringroad Mojosongo Solo, Sopir Truk Ngaku Tidak Tahu

Membayar Denda

Setelah menerima surat pemberitahuan, pemilik kendaraan wajib memberi konfirmasi dengan mengirim blangko ke posko ETLE atau via WA. Selanjutnya pelanggar membayar denda kurang dari sepekan sejak menerima pemberitahuan.

Pelanggar akan menerima surat tilang warna biru dan kode Briva sebagai kode pembayaran melalui bank. Jika pelanggar ETLE di Wonogiri itu tidak membayar, STNK akan diblokir sementara.

Baca Juga: Nyaris Masuk Divisi 2, PSSI Wonogiri Lakukan Ini Untuk Kembalikan Kejayaan Persiwi

Jika kendaraan masih tercatat atas nama pemilik lama karena pemilik baru belum balik nama, tilang tetap dialamatkan ke rumah pemilik lama. Demikian halnya apabila pelanggar bukan pemilik kendaraan yang digunakan saat pelanggaran terjadi.

Program ETLE bagian dari upaya pemerintah agar warga tertib balik nama kendaraan dari pemilik sebelumnya. ETLE juga mencatat pelanggaran pajak kendaraan. Sistem akan mengetahui pemilik kendaraan sudah membayar pajak atau belum.

Jika belum membayar pajak, selain diharuskan membayar denda tilang, pelanggar juga diwajibkan membayar pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya