SOLOPOS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran (kiri) dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji (kanan) memberi keterangan pers usai melakukan inspeksi mendadak terkait PPKM Mikro di Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/6/2021). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali melakukan perketatan aktivitas masyarakat selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Skala Mikro. Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI) memerinci perketatan itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 796/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro selama 14 hari sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Anies menerangkan kebijakan perketatan aktivitas masyarakat tersebut merupakan pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 14/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. “Kenaikan kasus Covid-19 yang secara signifikan terjadi akhir-akhir ini di DKI, membuat kami akhirnya harus membuat keputusan serius untuk segera menekan penyebaran virus. Maka ada beberapa penyesuaian terkait jam operasional, kapasitas, dan regulasi lainnya di 11 sektor kegiatan warga,” kata Anies melalui keterangan resmi, Rabu (23/6/2021).

Promosi Lewat BRInita, Kampung Hijau Kemuning Tangerang Sulap Lahan Jadi Produktif

Baca Juga: Perhimpunan Profesi Hukum Kristiani Soroti TWK KPK

Anies mengingatkan agar masyarakat disipling melakukan perketatan aktivitas dan tidak menyepelekan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan. “Saya perlu ingatkan lagi bahwa kenaikan kasus adalah tanggung jawab kita semua pihak untuk turut mengendalikan dan tetap melaksanakan protokol kesehatan ketat, agar penanganan Covid-19 dapat terlaksana dengan baik,” kata dia.

Ekspedisi Mudik 2024

Disebutkan dalam keputusan tersebut bahwa Pemberlakuan Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan pengendalian ketat berskala lokal dan penerapan protokol kesehatan Covid-19, sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Pergub Nomor 3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2/2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Versi Terbaru:

1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran

– Perkantoran/tempat kerja milik swasta, BUMN/BUMD:

Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

–  Perkantoran/ tempat kerja milik instansi pemerintah:

Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Kegiatan pada Sektor Esensial

– Sektor energi, komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional, serta

– Tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, antara lain pasar rakyat, toko swalayan, berjenis minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan dan toko/ warung kelontong:

Beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

3. Kegiatan Konstruksi

Tempat Konstruksi: Beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Kegiatan Belajar Mengajar

Sekolah/Perguruan Tinggi/Akademi/ Tempat Pendidikan/Pelatihan: Dilaksanakan secara daring/online.

5. Kegiatan Restoran

Warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara:

a. Makan/ minum di tempat paling banyak 25 persen kapasitas pengunjung

b. Dine-in sampai dengan pukul 20.00 WIB

c. Dapat melayani take away/delivery sesuai jam operasional restoran (24 jam) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

6. Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mall



Pusat perbelanjaan/mall:

Pembatasan pengunjung 25 persen kapasitas dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Kegiatan Peribadatan

Tempat Ibadah: Dilaksanakan di rumah

8. Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Fasilitas pelayanan kesehatan: Beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat .

9. Kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya yang Dapat Menimbulkan Kerumunan Massa

– Area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa : Ditiadakan.

10. Kegiatan Seni, Sosial dan Budaya

– Area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa: Ditiadakan, dan khusus kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makan di tempat.

11. Kegiatan pada Moda Transportasi

– Kendaraan Umum Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Rental: Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

– Ojek (Online dan Pangkalan): Penumpang 100 persen dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya