SOLOPOS.COM - Seorang anggota TNI bersama warga menunjukkan titik kerusakan tugu PSHT Sub Rayon Bantar, Pelemgadung, Karangmalang, Sragen, Selasa (7/7/2020). (Istimewa)

Solopos.com, SRAGEN -- Kapolres Sragen, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, menegaskan peluang untuk merobohkan semua tugu perguruan silat di Bumi Sukowati tidak tertutup.

Jika tugu perguruan silat masih menjadi ajang provokasi, Kapolres mengancam akan mengambil langkah tegas untuk merobohkan tugu yang menjadi simbol perguruan silat tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Dalam pertemuan kemarin [Senin, 6/7/2020], mereka berharap tugu atau patung yang menjadi simbol perguruan silat itu tidak dirobohkan. Tapi, saya juga sampaikan kalau tugu itu masih menjadi media provokasi yang bisa menimbulkan ekses yang lebih besar, maka mau tidak mau, kami harus mengambil sikap, tugu itu harus dirobohkan,” tegas Kapolres saat ditemui wartawan di Mapolres Sragen, Selasa (7/7/2020).

Lengkap! Ini 7 Poin Kesepakatan Pengurus Perguruan Silat di Sragen

Kapolres menegaskan aksi saling provokasi dengan merusak tugu sudah kerap terjadi seperti halnya berbalas pantun.

Dalam pertemuan yang digelar di Gedung DPRD Sragen pada Senin, disepakati bila terjadi lagi aksi pengrusakan tugu perguruan silat, semua perwakilan pengurus perguruan silat bersepakat untuk tidak menurunkan massa guna membalas provokasi.

Kerusakan tugu itu diharapkan bisa diperbaiki secara bersama-sama oleh semua perwakilan perguruan silat.

1 Orang Ngaku Perusak Tugu PSHT di Gesi Sragen Diamankan

Apabila mereka tidak bisa menahan diri dengan ikut terprovokasi dan menimbulkan ekses yang lebih besar, kata Kapolres, kemungkinan semua tugu perguruan silat akan dirobohkan.

“Harapan kami, setelah pertemuan kemarin, semua bisa saling memahami dan menahan diri. Perlu diketahui, tidak semua masyarakat Sragen tergabung dalam perguruan silat. Masih banyak yang tidak bergabung dalam perguruan silat. Mereka menginginkan situasi aman dan damai. Kemungkinan untuk merobohkan tugu itu masih bisa terjadi. Itu tergantung situasi dan kondisi, terutama stabilitas di Sragen,” tegas Kapolres.

Segelintir Orang

Kapolres menegaskan pelaku pengrusakan tugu perguruan silat tidak bisa diproses secara hukum. Ini karena status kepemilikan tugu tersebut juga belum jelas keabsahannya.

Terlebih, sebagian besar tugu tersebut berdiri di lahan milik pemerintah yakni di tepi jalan umum yang tidak menjadi hak dari segelintir atau sekelompok orang.

“Secara hukum pidana, pelaku pengrusakan tugu tidak bisa diproses. Tapi, secara perdata masih bisa karena tugu itu dibuat secara iuran oleh warga yang tergabung dalam perguruan silat,” terang Kapolres.

Buntut Tugu PSHT di Gesi Sragen Dirusak, 57 Motor Diduga Milik Pendekar Peserta Konvoi Disita

Sementara itu, sebanyak 57 sepeda motor yang diamankan polisi di sekitar lokasi pengrusakan tugu silat di wilayah Gesi dan Sukodono pada Minggu (5/7/2020) masih tertata di halaman Mapolres Sragen.

Ke-57 sepeda motor itu dililiti police line. Hingga Selasa siang, belum ada satupun warga yang meminta pengembalian sepeda motor itu.

“Ke-57 sepeda motor itu kami amankan karena ditinggal pemiliknya di lokasi pengrusakan tugu. Semua sepeda motor itu kami amankan demi mengantisipasi potensi kerusakan atau kerusuhan yang lebih besar. Seandainya sepeda motor itu tidak diamankan, bisa saja dibakar atau dirusak massa. Demi mengantisipasi ekses yang lebih besar, semua sepeda motor itu kami amankan,” papar Kapolres.

Kapolres menjelaskan ke-57 sepeda motor itu bisa diambil kembali pemiliknya dengan menunjukkan surat-surat resmi seperti BPKB maupun STNK.

Tanda Bukti

Meski begitu, Kapolres menegaskan akan ada pemeriksaan terlebih dahulu kepada warga yang merasa memiliki sepeda motor itu.

“Sepeda motor itu boleh diambil, tapi akan kami periksa dengan detail. Mereka juga harus membawa tanda bukti kepemilikan sepeda motor secara sah,” ucap Kapolres.

Terkait adanya aksi pengrusakan tugu PSHT terbaru di Dukuh Bantar, Desa Pelemgadung, Karangmalang, Sragen, pada Selasa dini hari, Kapolres meminta semua perwakilan perguruan silat untuk melaksanakan apa yang sudah menjadi kesepakatan.

Kisah Misteri Dam Bontit Mondokan Sragen, Tempat Penemuan 2 Benda Mirip Jenglot

Dia meminta perguruan silat itu memperbaiki sendiri kerusakan tugu itu dan tidak mengerahkan massa untuk membalas provokasi.

“Silakan saja diperbaiki sesuai kesepakatan yang telah dibuat. Semua sudah bersepakat, jika ada pengrusakan tugu tidak akan ada kegiatan pengerahan massa untuk membalas provokasi,” papar Kapolres.



Terpisah, anggota PSHT Sub Rayon Bantar, Joko Piroso, mengaku hanya memberikan informasi terkait pengrusakan tugu itu ke Polsek Karangmalang. Dalam hal ini, dia tidak melaporkan secara resmi aksi pengrusakan tugu tersebut kepada pihak berwajib.

“Anggota Polsek dan Koramil sudah mengecek kondisi tugu itu setelah mendapat informasi atau pemberitahuan dari kami. Tidak ada laporan resmi ke pihak polisi. Dalam waktu dekat, kami akan memperbaiki tugu itu sesuai dengan salah satu bunyi kesepakatan yang dibuat semua perwakilan perguruan silat dan Forkompinda Sragen,” papar Joko Piroso.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya