SOLOPOS.COM - Infografis Palm Olein (Solopos/Khoirul Tri Candra P)

Solopos.com, JAKARTA–Pemerintah resmi melarang ekspor produk turunan kelapa sawit, refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein mulai Kamis (28/4/2022) pukul 00.00 WIB.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto menyatakan pelarangan ekspor RBD palm olein akan terus diberlakukan hingga harga minyak goreng curah menyentuh Rp14.000 per liter di seluruh Indonesia.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Evaluasi akan dilakukan berkala dan ini semacam regulatory sand box yang akan terus disesuaikan situasi yang ada. Jangka waktu akan terus diberlakukan hingga minyak goreng di masyarakat bisa menyentuh harga yang ditargetkan Rp14.000 per liter merata di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Airlangga Hartanto dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (26/4/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Pernyataan pemerintah ini menjawab simpang siur di masyarakat tentang larangan ekspor produk turunan kelapa sawit, termasuk crude palm oil (CPO).

Lantas, apa sebenarnya RBD Palm Olein? Apa bedanya dengan CPO?

Infografis Palm Olein (Solopos/Khoirul Tri Candra P)
Infografis: Khoirul Tri Candra P

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya