SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo Rudy meninjau ronda malam yang dilakukan warga (Instagram/@humaspemkotsurakarta).

Solopos.com, SOLO -- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memutuskan untuk tidak mencabut, namun juga tidak memperpanjangan status kejadian luar biasa atau KLB corona di Kota Solo. Seperti apa penjelasan KLB corona di Solo tidak dicabut?

Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo akan mengeluarkan peraturan wali kota (perwali) yang akan menggantikan Surat Edaran (SE) KLB Corona.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Rudy, panggilan akrabnya, mengatakan perwali tersebut menggantikan Surat Edaran KLB yang terbit 13 Maret lalu, yang salah satu di antaranya mengatur jam operasional mal, restoran, dan tempat publik lainnya.

Tekan Persebaran Covid-19, Pemkot Semarang Mulai Pertimbangkan PSBB

”Kegiatan olahraga yang banyak orang, voli, basket, futsal, belum boleh. Fitness juga belum boleh. Bolehnya yang individual, lari, jalan dan seterusnya. Bar, Gedung Wayang Orang (GWO), tempat hiburan belum boleh. Enggak berani,” kata dia, Minggu (7/6/2020).

Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani, menegaskan KLB corona di Kota Bengawan tidak dicabut sekaligus tidak diperpanjang.

Hal itu mengacu pada Keppres No.12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional dan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC19) No.6/2020.

Duka Korban Helikopter Jatuh di Kendal, Bertingkah Nyeleneh & Tinggalkan Bayi 4 Bulan

Sebelum Keppres itu dicabut oleh pusat maka KLB atau situasi darurat di daerah masih berlaku. Oleh karenanya tidak ada pencabutan KLB di Kota Solo, maupun perpanjangan karena memang situasi darurat itu belum ditetapkan batasnya.

Operasional Berbeda

Namun, penerapan KLB bisa berbeda setiap waktunya. Jika pada KLB sebelumnya aktivitas dilarang, lewat perwali ini aktivitas mulai dilonggarkan. Pemkot Solo lantas menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Petunjuk Penanganan Covid-19.

Dalam aturan itu, teknis penangan pandemi Covid-19 di lapangan menjadi lebih detail. Seperti pelaksanaan aktivitas ekonomi, ibadah, dan tempat wisata.

Gara-Gara 2 Pemudik Karanganyar Positif Covid-19, 40 Orang Jalani Rapid Test

Selain merujuk pada Keppres dan SE GTPPC19, peraturan tersebut juga merujuk berbagai regulasi melalui sejumlah kementerian dan lembaga.

"Ya tidak dicabut [KLB], tidak juga diperpanjang, karena menggunakan payung Keppres tentang status darurat bencana nonalam tersebut. Lalu kita menerbitkan Perwali untuk teknis pelaksanaannya," jelas Ahyani.

Rekor! Jumlah Pasien Covid-19 Sembuh di Indonesia Lewati 10.000

Lantas sampai kapan Perwali ini diberlakukan? “Sampai dengan evaluasi, jadi akan ada evaluasi secara berkala. Kalau kondisi lebih baik, kita bisa ubah lagi. Kalau kondisi lebih berat ya kami perketat. Enggak akan dicabut karena ini menjadi dasar penggunaan dana penanggulangan Covid-19," jelas Ahyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya