SOLOPOS.COM - Emas batangan 25 gram. (JIBI/Antara/Ari Bowo Sucipto)

Penerbitan bukti potong PPh 22 akan diterbitkan 30 hari kerja setelah transaksi.

Solopos.com, JAKARTA – PT Aneka Tambang Tbk (Antam) memberikan himbauan kepada pelanggan logam mulia Antam. Dalam setiap transaksi pembelian logam mulia Antam dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 34/PMK.010/2017 (PPh 22).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Besaran pengenaan yang diterapkan dibedakan bagi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan pajak 0,45%, sementara yang tidak dipungut pajak 0,9%.

Pengumuman tersebut telah terpampang di cabang Antam Logam Mulia. Adapun penerbitan bukti potong PPh 22 akan diterbitkan 30 hari kerja setelah transaksi.

Corporate Secretary Antam Aprilandi Hidayat membenarkan bahwa pengumuman yang ditempel di seluruh gerai adalah imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pihak perseroan.

Aprilandi menjelaskan,sebenarnya peraturan ini telah berlaku sejak lama, pihaknya hanya menegaskan kembali pungutan pajak ini. Sejalan dengan program pemerintah untuk terus mendorong penerimaan perpajakan.

“Kita memberikan penegasan dan informasi kembali kepada pembeli,” seperti dilansir Okezone, Rabu (4/10/2017).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya