SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, membeberkan kasus penipuan berkedok investasi bodong minyak goreng murah di halaman Polres Sukoharjo, Selasa (25/1/2022). (Solopos-Candra Putra Mantovani)

Solopos.com, SUKOHARJO — Pelaku penipuan berkedok jual beli minyak goreng murah di Sukoharjo, RZ, 30, warga Sobokerto, Ngemplak, Boyolali, mengaku telah berupaya menyelesaikan urusannya dengan para korban secara kekeluargaan.

“Saya juga kemarin sempat berupaya untuk menyelesaikan kekeluargaan. Saya berjanji juga uang yang saya ambil akan saya kembalikan dengan berbagai cara,” ucap RZ saat dihadirkan polisi dalam jumpa pers jungkap kasus penipuan modus jual minyak goreng murah di Mapolres Sukoharjo, Selasa (25/1/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

RZ mengaku menggunakan uang korban demi kepentingan pribadi seperti merenovasi rumah dan membeli kendaraan. Sebelum melakukan aksi penipuan, pria tersebut mengaku berprofesi sebagai teknisi komputer.

Baca juga: BKPP Sukoharjo Ajukan 57 Lowongan PPPK Guru untuk 2022

Diberitakan sebelumnya, polisi membekuk RZ, 30, lantaran melakukan praktik penipuan berkedok menawarkan minyak goreng murah di bawah harga pasaran. RZ ditangkap di tempat tinggalnya di salah satu perumahan di Mendungan, Kartasura, Sukoharjo, Senin (22/11/2021) siang.

Korban Mencapai 22 Orang

Penangkapan RZ terkait kasus penipuan minyak goreng murah diungkapkan oleh Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, ketika ungkap kasus di halaman Mapolres Sukoharjo Selasa (25/1/2022). Pada kesempatan itu, terungkap RZ menjual minyak goreng dengan selisih harga Rp30.000 per karton ketimbang harga di pasaran. Selain itu, diketahui total hasil penipuan yang dilakukan oleh pelaku mencapai Rp600 juta dari 22 korban.

Kapolres menjelaskan penangkapan RZ berawal dari laporan salah satu korban ke personel Satreskrim Polres Sukoharjo. Korban mengaku tertipu sebanyak Rp58 juta lantaran termakan iming-iming bisa memperoleh minyak goreng murah dari RZ.

Baca juga: Biar Cepat Lulus, Dinsos Sukoharjo Bimbing Penerima PKH Jadi Wirausaha

AKBP Wahyu juga menjelaskan setelah polisi memperoleh fakta-fakta dan mengumpulkan barang bukti, tersangka kemudian langsung ditangkap di rumahnya di Kartasura, Sukoharjo, pada Senin pukul 13.00 WIB. Setelah melalui sejumlah pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatan penipuan yang dilakukannya.

“Awalnya pelaku menjaring korban dengan memposting di akun Facebook berupa sembako termasuk minyak goreng dan mencantumkan nomor yang bisa dihubungi. Tersangka menawarkan barang-barang itu dengan harga murah dari pasaran. Setelah banyak korban yang tertarik, dia meminta uang muka 50% melalui transfer. Tapi setelah para korban membayar, pelaku tidak kunjung mengirim dan selalu beralasan,” beber dia kepada wartawan.

Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti delapan slip transfer uang dari sejumlah korban, satu unit gawai merek Vivo, satu jaket, satu keping ATM BCA, satu mobil Daihatsu Granmax, dan satu unit mobil Daihatsu Sigra.

Baca juga: Temukan Penimbun Minyak Goreng di Sukoharjo? Segera Laporkan ke Polisi!

“Saat ini, tersangka masih dalam penyidikan oleh Satreskrim Polres Sukoharjo. Tersangka kami jerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan atau penggelapan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun,” beber Kapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya