SOLOPOS.COM - Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, menunjukkan rumah bandar narkoba jenis sabu-sabu yang disita di Sragen di Mapolda Jateng, Rabu (29/12/2021). (Solopos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, SEMARANG — Aparat Ditresnarkoba Polda Jateng (Jateng) mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil penjualan narkoba jenis-sabu yang dikendalikan seorang narapidana LP Kelas I Semarang, Johan Wahyudi (JW), 43, warga Banyuagung, Kadipiro, Banjarsari, Kota Solo.

Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita sejumlah aset milik bandar narkoba tersebut yang nilainya mencapai Rp4 miliar. Aset itu disita polisi dari seorang perempuan berinisial FSR alias Fefe, 30, warga Sambirejo, Kabupaten Sragen.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Fefe yang merupakan kekasih JW ditangkap polisi di rumahnya di Desa Jetis, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen, 4 November lalu. Ia diduga telah menerima dan membelanjakan uang hasil tindak pidana narkotika yang dijalankan JW. Ia juga membantu JW dalam memberikan nomor rekening bank yang digunakan untuk transaksi narkoba.

Baca juga: Polisi Sita Aset Bandar Sabu-Sabu di Sragen, Nilainya Capai Rp4 Miliar

rumah bandar sabu-sabu sragen
Penampakan rumah milik bandar narkoba jenis sabu-sabu yang disita polisi di Sragen. (Solopos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Sementara itu aset senilai Rp4 miliar lebih yang disita polisi dari Fefe antara lain berupa uang lebih dari Rp1 miliar, 4 unit mobil, 3 sepeda motor, dan 1 unit rumah. Rumah hasil penjualan narkoba yang dijalankan JW dan Fefe pun terbilang mewah. Rumah itu memiliki luas bangunan mencapai 300 meter persegi dan terdiri dari dua lantai.

“Jadi JW ini ditangkap oleh BNN pada tahun 2014 atas bukti kepemilikan sabu-sabu seberat 1 kg dan telah menjalani hukuman dengan vonis 11 tahun. Namun sejak 2017 hingga 2021, JW masih mengendalikan peredaran narkoba di Jateng dari dalam lapas,” ujar Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, saat menggelar jumpa pers di Mapolda Jateng, Rabu (29/12/2021).

Dalam menjalankan aksinya, JW dari dalam lapas menyuruh orang lain untuk membantu menjalankan bisnis narkoba untuk dijual lagi ke orang lain. Uang hasil penjualan kemudian ditransfer ke rekening BCA atas nama DN. Diketahui rekening tersebut milik istri tersangka JW yang sudah meninggal tahun 2013 dan kemudian digunakan JW untuk menampung hasil penjualan sabu.

Hasil pengembangan oleh petugas kemudian mengarah pada peran Fefe yang diduga menerima dan membelanjakan uang hasil tindak pidana narkotika dari JW. Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan terungkap jika Fefe turut berperan membantu menyiapkan rekening bank untuk JW dalam melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Baca juga: 3 Warga Sragen Dibekuk Polisi Karanganyar Gara-gara Transaksi Sabu-Sabu

“Selama empat tahun sejak 2017 hingga 2021, dia [tersangka JW] mengoperasionalkan uang tersebut bekerja sama dengan tersangka Fefe, dengan cara mengelola beberapa rekening yang semuanya merupakan hasil kejahatan dan telah diakui tersangka,” terang Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Lutfi Mardiana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya