Harianjogja.com, JOGJA– Rumah Sakit Jogja milik Pemerintah Kota Jogja memastikan tidak akan menolak pasien pengguna program jaminan kesehatan nasional (JKN), asalkan mengikuti prosedur persyaratan yang ditetapkan.
“Sesuai aturan yang berlaku, pasien yang menggunakan program JKN harus melalui pelayanan kesehatan dasar terlebih dulu, misalnya puskesmas atau klinik, baru ke rumah sakit,” kata Direktur Rumah Sakit (RS) Jogja, Tuty Setyowati, dalam sebuah kegiatan, baru-baru ini.
Promosi Komeng Tak Perlu Koming, 5,3 Juta Suara sudah di Tangan
Menurut dia, program JKN yang berada di bawah pengelolaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan layanan kesehatan yang sebelumnya ditangani PT Askes.
Jika menggunakan askes, kata Tuty, pasien bisa sewaktu-waktu mengakses rumah sakit untuk memperoleh layanan kesehatan, namun dengan JKN pasien harus melalui layanan kesehatan dasar puskesmas untuk memperoleh rujukan.
“Rujukan dari puskesmas tersebut menjadi dasar pemberian layanan dari rumah sakit. Rujukan dari puskesmas berlaku satu bulan,” katanya.
Namun demikian, kata dia, masih ada kondisi medis tertentu yang bisa langsung mengakses layanan kesehatan di rumah sakit. Misalnya, gawat darurat yang sudah sangat mendesak karena terjadi saat malam hari, atau tidak ada puskesmas yang buka.
“Evaluasi mengenai program JKN akan terus dilakukan, termasuk aturannya, pemberian obat dan lain-lainnya. Bisa saja ada perubahan agar masyarakat semakin mudah saat mengakses layanan kesehatan dan rumah sakit bisa mudah menjalankannya,” katanya.