SOLOPOS.COM - Petugas KPK memasuki kantor manajemen di apartemen Solo Paragon, Solo, Kamis (7/9/2017). Hal ini terkait kasus hasil korupsi yang digunakan untuk membeli properti itu. (M. Ferri Setiawan /JIBI/Solopos)

Apartemen di Solo Paragon yang disita KPK saat ini sedang disewakan ke orang lain.

Solopos.com, SOLO — Direktur Operasional PT Sunindo Gapura Prima, Budi Wiharto, selaku pengelola Solo Paragon Hotel and Residences membenarkan adanya penyitaan unit apartemen di Solo Paragon Hotel and Residences oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyitaan ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan KPK yang dilakukan pada Rabu (6/9/2017) di Mapolresta Solo.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Budi diperiksa selama lima jam sebagai saksi penjualan apartemen bertipe silver dengan luas 36 m2 yang disita KPK tersebut. Apartemen ini berada di lantai I kapling 11 dengan nilai sekitar Rp400 juta saat dijual dan ditaksir harganya saat ini telah mencapai Rp600 juta. Menurut dia, pemilik unit tersebut saat ini bukan pembeli pertama.

“Pemilik apartemen sebelumnya sudah menjual lagi ke orang lain yang sekarang tersangkut kasus korupsi. Detail transaksi seperti apa kurang paham karena [penjualan dilakukan] pihak kedua,” ujarnya saat dihubungi Solopos.com, Kamis (7/9/2017).

Budi mengaku tidak mengikuti proses penyitaan unit karena sedang berada di luar kota. Meski begitu, dia mengetahui rencana penyitaan unit tersebut. Dia menjelaskan unit yang disita merupakan tipe standar karena bangunan tidak terlalu luas dan berada di lantai I. Baca juga: KPK Sita 1 Apartemen di Solo terkait Kasus Korupsi Pupuk.

Lebih lanjut, dia mengatakan apartemen tersebut saat ini telah disewakan kepada pihak lain. Namun menurut dia, KPK masih memberi kesempatan kepada penyewa untuk menempati unit tersebut hingga batas waktu kontrak selesai.

“Penyitaan unit tidak menganggu penghuni apartemen karena tidak ada penyegelan, kepemilikannya saja yang disita, bukan unitnya sehingga masih bisa ditempati supaya tidak merugikan penyewa,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya