SOLOPOS.COM - Suwarti, pensiunan guru agama di SDN 2 Jetis, Sambirejo, Sragen, menunjukkan bukti berkas ijazah S1 dan Akta IV serta sertifikat pendidik di kediamannya Sambirejo, Sragen, Sabtu (4/6/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Nasib pensiunan guru di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Suwarti, 61, yang diminta mengembalikan gaji yang sudah ia terima selama dua tahun atau senilai Rp160 juta masih menjadi tanda tanya.

Wanita yang tinggal di RT 016, Dukuh Blimbing, Desa Blimbing, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen ini pensiun pada 1 Juli 2021 lalu. Tetapi, hingga kini belum mendapat surat keputusan (SK) pensiun.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Perempuan berkerudung itu menceritakan hal tersebut saat ditemui pada Sabtu (4/6/2022). Padahal, ia ingin hidup tenang di masa pensiun. Hidupnya justru tak tenang karena persoalan tersebut.

Pensiunan guru agama SDN 02 Jetis Sambirejo, Sragen itu bukannya mendapat dana pensiunan, justru diminta mengembalikan gaji yang sudah diterima selama dua tahun. Nominalnya mencapai Rp160 juta.

Ekspedisi Mudik 2024

Ia menceritakan perjalanan karier hingga menyandang status pegawai negeri sipil (PNS).

Baca Juga : 35 Tahun Mengajar, Pensiunan Guru di Sragen Diminta Kembalikan Gaji

Suwarti mengabdi sebagai guru agama selama 35 tahun lebih empat bulan atau mulai dari wiyata bhakti (WB) sampai diangkat menjadi PNS. Masa WB lebih lama, yakni 28 tahun lebih tujuh bulan.

Selama puluhan tahun mengabdi menjadi guru, Suwarti berpindah mengajar dari SD satu ke SD lain. Semula mengajar di SDN 03 Blimbing kemudian geser ke SDN 02 Blimbing. Lalu bergeser lagi ke SDN 01 Sambi.

Usia Pensiun

Pada 2014, Suwarti diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan menjadi PNS pada 2016. Penempatan di SDN 02 Jetis Sambirejo sampai pensiun.

“Saya mengajar agama di SDN 02 Jetis itu sampai usia 60 tahun, tepatnya 1 Juli 2021. Setelah itu saya tidak mengajar. Pengajuan pensiun saya lakukan setahun sebelumnya, yakni 2020,” kata dia.

Baca Juga : Pensiunan Guru Diminta Kembalikan Rp160 Juta, DPRD Sragen Siap Gugat

“Berkas pengajuan pensiun saya ajukan ke BKD [Badan Kepegawaian Daerah sekarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM] dan dilanjutkan ke BKN [Badan Kepegawaian Negara],” kata dia.

Tetapi, BKN mengembalikan berkas Suwarti karena dinilai hanya lulusan PGA [Pendidikan Guru Agama]. PGA dianggap setara SMA dan (statusnya) bukan seorang guru, tetapi tenaga kependidikan.

Dengan status tenaga kependidikan itu, ujar dia, maka masa kerjanya hanya 58 tahun. Artinya ada kelebihan masa kerja dua tahun dari masa pensiun Suwarti.

Dia mengungkapkan pada saat usia 58 tahun itu masa kerjanya terhitung lima tahun kurang tiga bulan. Untuk mendapatkan hak gaji pensiun minimal harus memiliki masa kerja lima tahun.

“Padahal sejak jadi WB itu status saya guru bukan tenaga kependidikan. Sehingga saya mengajar sampai usia 60 tahun. Kalau dihitung sampai usia 60 tahun maka masa kerja saya sebagai PNS hampir tujuh tahun,” jelas Suwarti.

Baca Juga : Gaji PNS atau TNI, Mana yang Lebih Besar? Ini Jawabannya

Soal Ijazah S1

Suwarti menunjukkan ijazah S1 lengkap dengan ijazah Akta IV. Dia menjelaskan saat diangkat menjadi CPNS pada 1 September 2014 ijazah itu belum turun, tetapi Suwarti sudah lulus. Ijazah S1 dan Akta IV turun pada 22 Desember 2014.

Dia menyusulkan ijazah tersebut untuk melengkapi administrasi pemberkasan CPNS. Bahkan, saat proses diangkat menjadi PNS, kata dia, ijazah S1 dan Akta IV itu disertakan lagi. Tetapi, pihak BKPSDM tidak bisa memasukkan berkas tersebut.

“Saya diminta mencari keterangan jarak tempuh ke lokasi kampus tidak boleh lebih dari 30 kilometer. Saya mendapatkan keterangan kalau jarak tempuh ke kampus hanya 20 kilometer,” tuturnya.

Kemudian, muncul masalah lain lagi. Lokasi kampus di luar Provinsi Jawa Tengah menjadi persoalan.

Baca Juga : Lebih Besar Mana, Gaji PNS atau Pegawai BUMN?

“Karena lokasi kampus di wilayah Jawa Timur dan lintas provinsi maka tidak bisa lagi. Saya justru disuruh kuliah lagi. Saya mendapatkan ijazah S1 dan Akta IV itu dengan kuliah selama delapan semester atau empat tahun,” jelas Suwarti yang lulus PGA Solo pada Juli 1981.

Kata Dinas

Ia menuntut hak dana pensiun dan tidak mengembalikan dua tahun gaji seperti permintaan pemerintah. Dia mengaku sudah mencari keadilan ke BKN Yogyakarta, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sragen, hingga DPRD Sragen.



“Dua tahun itu saya bekerja dan di masa pandemi Covid-19 yang sulit. Kok disuruh mengembalikan gaji. Selama mengajar juga dimintai laporan oleh pengawas,” ujarnya.

Sementara itu, saat ditanya soal kasus Suwarti, Kepala BKPSDM Sragen, Kurniawan Sukowati, menjawab akan mempelajarinya. “Nanti kami pelajari dulu,” ujarnya singkat.

Baca Juga : Pensiunan PNS Karanganyar: Mengurus Ganti Status Pekerjaan? Gampang…

Di sisi lain, Anggota DPRD Sragen, Bambang Widjo Purwanto, mengaku mendapat aduan dari Suwarti. Bambang menyatakan akan mencari pendampingan ke lembaga bantuan hukum (LBH) untuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Dinas yang kurang jeli dalam meneliti berkas guru. Seharusnya guru itu masuk ketagori I (K-1) saat pengangkatan CPNS. Dia itu punya sertifikasi pendidik, tapi kok dianggap bukan guru. Alasan dinas itu tidak masuk akal,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya