SOLOPOS.COM - Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar F. Sutisna, dan Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Budi Haryanto, saat melakukan jumpa pers terkait pengungkapan kasus penimbunan masker di Semarang, Rabu (4/3/2020). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Solopos.com, SEMARANG -- Aparat Polda Jawa Tengah (Jateng) meringkus tiga terduga penimbun masker dan hand sanitizer di Kota Semarang, Selasa (3/3/2020) malam.

Ketiga orang itu ditangkap karena diduga dengan sengaja menimbun masker dan memperjualbelikan dengan harga yang tidak wajar di Kota Semarang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar F. Sutisna, mengatakan tiga orang yang ditangkap itu masing-masing berinisial AK, AU, dan M.

Anak Indigo Ngaku Lihat Makhluk Tak Kasat Mata di Wonderia

"Mereka membeli secara online, terus ditimbun hingga banyak. Setelah terjadi kelangkaan, barang-barang itu dijual lagi dengan harga yang tinggi," ujar Iskandar di Kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (4/3/2020).

Iskandar menambahkan penangkapan tiga orang itu dilakukan personel Subdit Jatranas Polda Jateng pada Selasa sekitar pukul 22.30 WIB.

Awalnya, polisi mendapat informasi terkait kelangkaan masker di pasaran, menyusul isu penyebaran virus corona atau Covid-19.

Ini Cerita Rumah Akar yang Instagramable di Kota Lama

Setelah mendapat laporan itu, Subdit Jatranas Polda Jateng yang dipimpin AKBP P.H. Gultom, langsung melakukan penelusuran melalui jejaring online.

Dari penelusuran itu, polisi akhirnya berhasil menangkap tiga orang bersama barang bukti. Ada pun barang bukti yang disita berupa 10 kotak masker dan 13 kotak berisi hand sanitizer yang dikemas dalam botol.

"Dari pemeriksaan diketahui tersangka memiliki 40 kotak masker. Tapi, dari 40 kotak itu tinggal 10 kotak yang berhasil kita amankan. Rata-rata dari milik AU," imbuh Kabid Humas Polda Jateng.

Didi Kempot Janjikan Lagu tentang Temanggung

Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Budi Haryanto, mengaku akan menindak tegas pelaku penimbunan masker dan hand sanitizer. Apalagi, saat ini kebutuhan akan barang medis tersebut sangat tinggi karena kasus virus corona.

Akibat perbuatannya itu, tiga orang itu pun dijerat Pasal 107 UU No.7/2014 tentang Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen, serta diancam hukuman 5 tahun penjara.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya