SOLOPOS.COM - Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020), terkait penahanan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. (Antara-Humas KPK)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi membeberkan cara Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan anak buahnya, Adi Wahyono, melakukan tindak pidana korupsi. Mensos Juliari Batubara dan kroninya itu disangka KPK dalam perkara korupsi bansos dalam penanganan wabah Covid-19 dengan modus operasi menerima suap.

Ketua KPK Firli Bahuri mengemukakan dua orang tersangka, mensos dan kroninya itu melakukan tindak pidana korupsi dengan modus operasi mendapat fee Rp10.000/paket dari harga per paket bansos senilai Rp300.000. Setelah disepakati, anak buah Juliari Batubara, yaitu Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, mulai Mei hingga November 2020 membuat kontrak dengan beberapa suplier sebagai rekanan.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Lebih-Kurang Rumah Kuldesak Sesuai Fengsui

Mereka antara lain Ardian IM, Harry Sidabuke dan PT Rajawali Parama Indonesia yang diduga milik Matheus Joko Santoso. "Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan itu diduga diketahui tersangka JPB dan disetujui oleh AW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," tutur Firli, Minggu (6/12/2020).

Selanjutnya, kata Firli, ketika dimulai pelaksanaan pembagian bantuan sosial periode pertama diduga tersangka menerima fee senilai Rp12 miliar.

Fee Tunai

Pembagian fee diakukan secara tunai oleh tersangka Matheus Joko Santoso ke tersangka Juliari Batubara, melalui Adi Wahyono dengan nilai Rp8,2 miliar. "Pemberian uang tersebut dikelola oleh EK dan SN selaku orang kepercayaan JPB untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB," kata Firli.

Kemudian, saat pelaksanaan pembagian bantuan sosial periode kedua, terkumpul uang fee senilai Rp8,8 miliar sejak bulan Oktober hingga Desember 2020. "Uang itu juga digunakan untuk keperluan pribadi JPB," ujar Firli.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya