SOLOPOS.COM - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indasari Wisnu Wardhana (kiri) mengenakan baju tahanan seusai ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus ekspor minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dugaan permufakatan antara pemohon dengan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor minyak goreng yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indasari Wisnu Wardhana, Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group, Stanley MA, General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan, Tumanggor. (Solopos.com-Antara)

Solopos.com, JAKARTA–Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng.

Keempat orang tersebut adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang, dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga: Pengusaha Jadi Tersangka Suap Ekspor Migor, Begini Ancaman GIMNI

Penetapan keempat tersangka itu dilakukan seusai penyidik memeriksa sebanyak 19 saksi dan memeriksa 596 dokumen atau surat terkait.

Dalam menjalankan modus dugaan korupsi, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan Indrasari menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas CPO dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, tersangka Master Parulian Tumanggor melakukan komunikasi secara intens dengan Indrasari terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Multimas Nabati Asahan.

“Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO),” kata Burhanuddin, Selasa (19/4/2022).

Kemudian, dengan Master Parulian Tumanggor (MPT), tersangka Stanley MA juga berkomunikasi secara intens dengan tersangka Indrasari terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) Permata Hijau Group (PHG). “Dia juga mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor [PE] dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri [DMO],” ujar dia.

Baca Juga: Suap Ekspor Minyak Goreng, Ekonom Sebut Pejabat Jadi Bagian Mafia

Kemudian, tersangka Togar Sitanggang berkomunikasi secara intens dengan tersangka Indrasari terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT Musim Mas. Mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

Penetapan tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti setelan memeriksa sebanyak 19 saksi dan 596 dokumen, serta sejumlah ahli.

Penyidik menduga adanya upaya melawan hukum dalam melakukan ekspor dengan melakukan mufakat antara pejabat dengan perusahaan swasta. Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f UU No. 7/2014 tentang Perdagangan dan melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri atau Domestic Price Obligation (DPO).

Juga, ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Begini Modus dan Peran 4 Tersangka Korupsi Ekspor Minyak Goreng

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya