Solopos.com, KLATEN — Polres Klaten mulai menguji coba tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) sejak 21 Desember 2018 hingga 21 Januari 2019. Sejumlah daerah lain di Soloraya seperti Sragen, Sukoharjo, Karanganyar, dan Boyolali belum menerapkan sistem ini, namun ingin segera menyusul.
Sistem tilang di Klaten itu dilakukan melalui pemantauan 10 kamera closed circuit television (CCTV) yang terpasang di enam persimpangan jalan nasional seperti simpang empat Karang, Delanggu; simpang empat Masjid Agung Al Aqsha, Klaten Utara; simpang empat Kecamatan Prambanan; simpang empat RSI Klaten, Klaten Utara; simpang empat BAT, Klaten Utara; dan simpang empat Pasar Srago, Klaten Tengah.
Promosi Isra Mikraj, Mukjizat Nabi yang Tak Dipercayai Kaum Empiris Sekuler
Simak infografis mekanisme e-tilang berikut ini: