SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Aparat Direktorat Reserse Umum dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Rembang berinisial SA dan W. Kedua pegawai Dishub Rembang yang bertugas pada bidang pelayanan uji KIR kendaraan angkutan orang dan barang itu diringkus di Kantor Dishub Rembang, Kamis (4/10/2018) sekitar pukul 11.30WIB.

Informasi yang diperoleh Semarangpos.com, Sabtu (6/10/2018) menyebutkan SA dan W ditangkap atas kasus dugaan korupsi melalui pungutan liar dalam proses pendaftaran dan pelaksanaan uji KIR kendaraan pada Dishub Rembang.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

“Setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya praktik pungli pada pelaksanaan uji KIR kendaraan di Dishub Rembang, penyelidik melakukan observasi guna mematangkan kebenaran informasi tersebut,” tulis laporan Kasubdit III Tipidkor, AKBP Gunawan, dalam keterangan pers yang disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Agus Triatmaja, Sabtu.

Ekspedisi Mudik 2024

Setelah dilakukan penyelidikan, aparat Ditreskrimsus Polda Jateng akhirnya mengetahui jika selama ini proses pembayaran uji  KIR oleh pemohon tidak dilakukan melalui loket kasir. Pembayaran langsung diberikan kepada SA, selaku master uji, dengan nominal bervariasi mulai Rp100.000-Rp500.000 per kendaraan atau jauh lebih besar dibanding biaya yang ditetapkan dalam Perda Kabupaten Rembang No.6/2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan.

Meski demikian, W, selaku kasir pada Dishub Rembang tetap menerbitkan bukti pembayaran. Meski pun pihaknya belum menerima uang pembayaran dari pemohon uji KIR, karena masih disimpan SA.

“Atas dasar penyelidikan itu, pukul 11.30 WIB, tim penyelidik langsung melakukan OTT terhadap SA, selaku master uji, dan kasir atau bendahara pembantu, W,” imbuh Kabidhumas Polda Jateng.

Dalam OTT itu, aparat Ditreskrimsus Polda Jateng menyita uang tunai Rp21,2 juta, empat tabungan BRI milik SA berikut kartu ATM, HP milik SA danW, dokumen pendaftaran, dan buku catatan perincian bagi hasil pungli.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya