SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) menangkap calon anggota legislatif (caleg) Partai Gerindra, Maryanto, atas tuduhan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Uniknya, caleg DPR pada Pemilu 2019 dari Daerah Pemilihan (Dapil) V Jateng asal Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri, itu ditangkap saat berada di Halaman Masjid At Taqwa, kompleks Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (14/5/2019) lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol. Moh Hendra Suhartiono, menyatakan jika penangkapan Maryanto sudah sesuai prosedur. Ia sudah lama diintai oleh tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jateng terkait dugaan menghina Presiden Jokowi di media sosial Facebook.

“Saya enggak tahu dia ada urusan apa ke Mapolda. Tapi, memang sudah lama kita lacak keberadaannya dan kebetulan saat itu berada di Mapolda, jadi kita ringkus sekalian,” ujar Hendra saat dijumpai Semarangpos.com di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Senin (27/5/2019).

Hendra menjelaskan Maryanto memang sudah sejak lama menjadi target buruan Ditreskrimsus Polda Jateng. Namun, karena tersangka maju dalam kontestasi politik Pemilu 2019 pihak kepolisian pun berinisiatif menunda kasus itu.

“Kalau pengaduan kasus ini terjadi sejak November 2018. Tapi, karena ada kebijakan dari pusat, kalau yang menyangkut masalah pidana dan caleg ditangani setelah pemilu ya kita tunda. Baru kemarin, setelah pemilu selesai kita tuntaskan,” ujarnya.

Hendra mengklaim pihaknya telah menemukan ujaran kebencian kepada Jokowi yang diunggah Maryanto di Facebook, 25 November lalu. Dalam unggahan itu, Maryanto melakukan penghinaan dengan menuduh keluarga Jokowi terlibat organisasi terlarang.

“Dia itu cuma ambil kutipan-kutipan yang ada di Facebook. Salah satunya seperti menuduh ayah Jokowi terlibat PKI dan lain-lain,” ujarnya.

Saat ini, lanjut Hendra, Maryanto ditahan di Mapolda Jateng untuk menjalani pemeriksaan atas kasus tersebut. Ia terancan hukuman penjara di atas lima tahun dan denda Rp1 miliar karena melanggar Pasal 28 ayat 2 UU No.19/2016 berikut perubahannya pada UU No.11/2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain terancam hukuman penjara dan denda, Maryanto juga dipastikan gagal duduk di kursi DPR dari Dapil V Jateng. Berdasarkan informasi yang dihimpun Semarangpos.com, tak ada caleg Partai Gerindra Dapil V Jateng yang lolos ke Senayan.

Terpisah Sekretaris DPD Partai Gerindra Jateng, Sriyanto Saputro, tak membantah jika Maryanto merupakan caleg dari partainya yang bertarung memperebutkan kursi ke Senayan. Meski demikian, ia tidak terlalu mengenal sosok Maryanto.

“Saya enggak kenal. Mungkin caleg dari pusat. Sekarang lagi musim penangkapan ya?’ ujar Sriyanto saat dihubungi Semarangpos.com, Minggu (26/5/2019).

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya