SOLOPOS.COM - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (kedua kiri) dikawal petugas saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). KPK menangkap Itong Isnaeni Hidayat dan beberapa orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena diduga terlibat suap terkait pengurusan perkara yang tengah berlangsung di PN Surabaya. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap melibatkan hakim dan panitera pengganti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (19/1/2022).

Kasus suap melibatkan dua pejabat negara di lingkungan PN Surabaya itu diduga terkait salah satu kasus yang tengah ditangani PN Surabaya. Selain dua pejabat negara, KPK juga menangkap seorang pengacara.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Terkini, bukan hanya tiga orang yang terkena OTT KPK, tetapi KPK menangkap lima orang. Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, mengatakan tim menangkap lima orang pada Rabu (19/1/2022) jam 15.30 WIB di Surabaya.

Baca Juga : Hakim dan Panitera PN Surabaya Kena OTT KPK, Gara-Gara Kasus Ini

“IIH [Itong Isnaeni Hidayat] Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, HD [Hamdan] Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya, HK [Hendro Kasiono] Pengacara dan Kuasa dari PT SGP [Soyu Giri Primedika]. Lalu AP [Achmad Prihantoyo] Direktur PT SGP, dan DW [Dewi] Sekretaris HK,” katanya saat konferensi pers, Kamis (20/1/2022) malam seperti dilansir Bisnis.com, Jumat (21/1/2022).

Nawawi menjelaskan OTT bermula saat KPK menerima informasi dugaan penyerahan sejumlah uang dari pihak kuasa hukum pemohon, yakni Hendro Kasiono kepada hakim terkait penanganan perkara.

KPK menerima informasi Rabu pukul 13.30 WIB. Penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari Hendro Kasiono kepada Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan. Hamdan ini disebut sebagai representasi Hakim PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat.

Baca Juga : Kena OTT KPK, Segini Harta Hakim dan Panitera Pengganti PN Surabaya

Penyerahan uang diduga suap itu dilakukan di salah satu area parkir kantor PN Surabaya. Tim KPK langsung menangkap pengacara dan panitera pengganti PN Surabaya beserta sejumlah uang. Mereka dibawa ke Polsek Genteng untuk diperiksa.

Secara terpisah, tim KPK mencari dan menangkap Hakim PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat dan Direktur PT Soyu Giri Primedika (SGP), Achmad Prihantoyo. Mereka juga dibawa ke Polsek Genteng guna dimintai keterangan.

KPK membawa mereka dan barang bukti ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK. KPK menyita uang Rp140 juta sebagai tanda jadi awal. Rencana Hakim PN Surabaya, Itong akan mememenuhi keinginan pengacara terkait permohonan pembubaran PT SGP.

Baca Juga : Terkuak! Hakim PN Surabaya yang Terkena OTT KPK Punya Tanah di Solo

Hakim Itong Membantah

“KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut. Pemberi HK, penerima HD dan IIH,” jelasnya.

Namun, Hakim PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, tiba-tiba bereaksi saat Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, mengumumkan dirinya sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara. Itong seketika membalikkan badan saat Nawawi membacakan statusnya sebagai tersangka.

Dia membantah hal tersebut. “Saya tidak pernah menjanjikan apapun. Ini omong kosong!” katanya saat KPK mengumumkan statusnya bersama tersangka lain pada konferensi pers, Kamis (20/1/2022) malam.

Baca Juga : Foto-Foto Hakim PN Surabaya yang Terjaring OTT Tiba di Gedung KPK

Petugas pengamanan KPK segera menghampiri Itong dan memintanya untuk tenang. Nawawi menjelaskan bahwa suap tersebut diduga terjadi saat Itong selaku Hakim tunggal PN Surabaya menyidangkan salah satu perkara permohonan pembubaran PT SGP.

Saat itu, Hendro bertindak sebagai pengacara dan mewakili PT SGP. Diduga, ada kesepakatan antara Hendro dengan perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang dan diberikan kepada hakim yang menangani perkara.

“Diduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sekitar Rp1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan pengadilan negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya