SOLOPOS.COM - Ratusan anggota PSHT yang merupakan simpatisan terdakwa kasus penganiayaan mendatangi PN Karanganyar yang dijaga ketat polisi, Kamis (4/2/2021). (Solopos.com/Sri Sumi Handayani)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Sempat diwarnai ke ricuhan di luar gedung, sidang kasus dugaan penganiayaan antar-anggota Perguruan Silat PSHT di Pengadilan Negeri Karanganyar, Kamis (4/2/2021), berakhir sekitar pukul 11.00 WIB . Sidang yang dipimpin Ketua PN, Ayun Kristiyanto, mengagendakan keterangan dua saksi korban.

Mereka adalah Enriko Hernan Febrian, 20, dan MAR, 18. Karena salah satu saksi, yakni MAR, masih di bawah umur, maka sidang digelar dengan sistem terbuka dan tertutup. Terbuka saat mendengarkan keterangan Enriko, dan tertutup saat mendengarkan keterangan MAR. Keduanya adalah anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Parluh 16.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sementara duduk di kursi terdakwa adalah Agus Pramono Jati (bukan Agus Purnomo Jati seperti yang diberitakan sebelumnya). Ia adalah anggota PSHT Parluh 17. Oleh jaksa penuntut umum, Agus didakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan UU Perlindungan Anak.

Baca juga: Sidang Penganiayaan Anggota Perguruan Silat di Karanganyar Diwarnai Kericuhan, Polisi Lepaskan Tembakan

Menurut informasi yang dihimpun Solopos.com, kronologi kasus penganiayaan, lebih tepatnya pengeroyokan, itu bermula saat PSHT Parluh 17 mengadakan prosesi pengukuhan sekitar September 2020 lalu di Bejen, Karanganyar. Banyak anggota PSHT Parluh 17 mengikuti acara yang digelar pada malam hari itu, salah satunya terdakwa.

Sementara itu, kedua korban pada yang saat yang sama sedang nongkrong di warung hik di kawasan Papahan, Karanganyar. Lokasinya tak jauh dari tempat pengukuhan. Saat itu korban mengenakan pakaian yang ada atribut PSHT Parluh 16. Sebagai informasi, antara anggota Parluh 16 dan 17 ada ketidakcocokan. Keduanya kerap berseberangan.

Saat lagi nongkrong itu, kedua korban dilihat oleh terdakwa dan rekan-rekannya. Korban ditanya-tanya oleh terdakwa yang kemudian berujung pada pemukulan. Setelah dianiaya, korban ke RS dan meminta divisum lantas melaporkan kejadian itu ke polisi.

Baca juga: Polisi Pastikan 4 Orang Sekeluarga yang Meninggal di Padepokan Adalah Korban Pembunuhan

Dakwaan Tak Sesuai

Sementara itu, pengacara terdakwa Agus, G Hari Daryanto, menilai dakwaan JPU tidak sesuai dengan kejadian. Pasal yang didakwakan juga dianggap tidak tepat. "Pasal 170 ayat (1) KUHP kan tentang pengeroyokan. Kenapa terdakwanya hanya ada satu," ujar Hari seusai sidang.

Dari penelusuran Solopos.com, ini buni Pasal 170 ayat (1) KUHP, "Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan."

Ia juga mengatakan keterangan kedua saksi korban jauh justru mengarahkan pelakunya pada orang lain, bukan Agus Pramono Jati. "Tindakan yang dilakukan terdakwa tidak ada [Tidak disebutkan]," ujarnya.

Baca juga: Persatuan Dukun Nusantara Dideklarasikan di Banyuwangi, Ingin Gelar Festival Santet, Hmm...

Sementara itu, saat diwawancara wartawan terdakwa Agus meminta para simpatisannya tidak perlu mengerahkan massa. Ia juga meminta mereka untuk tidak membuat kerumunan di tengah pandemi Covid-19. "Serahkan kasus ini seusai proses hukum," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya