SOLOPOS.COM - Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan keterangan terkait rencana kepulangan Habib Rizieq Shihab, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (5/10/2020). (Antara-Humas Kemenko Polhukam)

Solopos.com, JAKARTA — Ide Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo merekrut 57 anggota KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), menjadi ASN Polri diapresiasi banyak pihak.

Bagaimana kronologi munculnya ide yang dianggap sebagai solusi terkait polemik TWK KPK?

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menko Polhukam, Mahfud Md. buka-bukaan soal awal mula muncul ide dari Kapolri itu dalam dialog virtual bersama Didik Junaidi Rachbini melalui live Twitter, Rabu (29/9/2021).

Mulanya, Didik meminta Mahfud menjelaskan akar kontroversi TWK KPK.

UU Baru

Mahfud memulai penjelasannya dengan Undang-Undang KPK yang baru.

Baca Juga: Apresiasi untuk Presiden dan Kapolri jelang Pemecatan 56 Pegawai KPK 

“Kan ada undang-undang bahwa pegawai KPK itu harus ASN. Karena waktu itu pertimbangannya masak lembaga negara pegawainya bukan ASN. Lalu disepakati jadi ASN. Selama ini mereka kan sudah kerja nih. Lalu dibuat peraturan agar mereka dialihstatuskan menjadi ASN dari pegawai KPK menjadi pegawai negeri lah,” kata Mahfud.

Mahfud mengatakan pimpinan KPK kemudian membuat aturan soal TWK.

KPK Bikin Perkom

KPK menerbitkan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kemudian untuk melakukan itu KPK sendiri membuat peraturan komisioner. Nah di situ menyatakan orang yang mau beralih ke ASN itu harus ikut tes wawasan kebangsaan. Sesudah dilakukan tes dari sekitar 1.300 yang ikut tes itu dinyatakan tidak lulus oleh KPK, oleh hasil TWK KPK. Nah di situ masalah kemudian, terjadilah kontroversi,” kata dia.

Mahfud menyadari alih status pegawai KPK menjadi ASN mengalami perdebatan yang panjang.

Buka Opsi

Untuk mengakhiri perdebatan, Mahfud mengatakan pemerintah membuka opsi merekrut pegawai KPK yang tak lolos TWK menjadi ASN di instansi pemerintah.

“Sesudah terjadi perdebatan panjang akhirnya sudah kalau KPK tidak mau mengangkat mereka sebagai ASN biar menjadi ASN di pemerintah saja, karena KPK itu kan lembaga independen ya. Menurut hukum KPK itu adalah lembaga eksekutif tetapi bukan bawahan Presiden dia menjadi lembaga sendiri,” papar Mahfud.

“Kalau KPK sebagai lembaga independen nggak mau ngambil 75 orang ini biar kami yang ngambil. Sudah dites lagi dari 75 ini lulus 17 orang sehingga sisanya itu tetap ditolak oleh KPK, lalu pemerintah ya sudahlah masuk pemerintah melalui apa? Kapolri, ‘udah jadi ASN di tempat saya saja’, kata Kapolri sesuai dengan persetujuan Presiden,” sambungnya.

Berharap Berakhir

Mahfud berharap polemik TWK KPK segera berakhir.

Dia mengatakan jabatan 56 pegawai itu akan disesuaikan dengan golongan mereka di KPK.

“Jadi kalau sekarang yang ditanyakan tentang KPK itu adalah 56 atau 57 itu sudah, pemerintah sudah kalau kamu mau jadi ASN ayo masuk ke Polisi jadi ASN di sana. Pangkatnya sama dengan teman-teman yang lain diangkat KPK yang masa kerjanya 3 tahun golongan 4 yang sekian tahun 3D dan seterusnya sama. Nah itu pemerintah terakhir seperti itu,” jelasnya.

Baca Juga: Duh, Pegawai KPK Tak Lolos TWK Bertambah Satu Orang 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya siap merekrut 56 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan.

Sigit mengaku sudah mengantongi izin dari Presiden Jokowi.

Jokowi Setuju

“Kami berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK, yang tidak lulus dites, tidak dilantik jadi ASN KPK, untuk bisa kami tarik, kemudian kami rekrut menjadi ASN Polri,” kata Sigit kepada wartawan saat kunjungan kerja di Papua, Selasa (28/9/2021).

Surat itu kemudian mendapatkan balasan. Jokowi merestui usulan dari Kapolri.

“Kemudian kemarin, tanggal 27 Septmber kami mendapatkan surat jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis. Prinsipnya, beliau setuju 56 pegawai KPK tersebut untuk bisa menjadi ASN Polri,” ujar Sigit.

Belum Menjawab

Para pegawai yang tak lolos TWK itu belum memberikan kepastian mengenai niat Jenderal Sigit untuk merekrut mereka menjadi ASN di Polri.



Novel Baswedan dkk. merasa perlu berdiskusi terlebih dulu dengan Ombudsman RI dan Komnas HAM.

Melalui keterangan tertulis yang disampaikan Rasamala Aritonang, salah satu dari 56 pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) itu, mengaku menghargai niat Kapolri.

Namun mereka belum memberikan keputusan apa pun.

“Kami menghargai inisiatif Kapolri tersebut, namun kami perlu mencerna dan mendiskusikan inisiatif ini dengan saksama,” ucap Rasamala dalam keterangan itu, Rabu (29/9/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya