SOLOPOS.COM - Polres Boyolali mengamankan pelaku pembunuhan bayi di Gladagsari, Rabu (23/9/2020). (Solopos/Bayu Jatmiko Adi)

Solopos.com, BOYOLALI – Seorang dukun pijat asal Kabupaten Semarang, Nurcholis, membunuh bayi hasil hubungan gelapnya dengan sang adik ipar yang merupakan warga Ngaglik, Desa Jlarem, Kecamatan Gladagsari, Kabupaten Boyolali.

Kasus tersebut terjadi sekitar awal September 2020 lalu di rumah orang tua korban. Nurcholis membunuh bayi hasil hubungan gelapnya dengan sang adik ipar, F, 20, karena takut malu. “Saya takut malu dengan tetangga. Saya bilang ke F kalau dia sakit tumor kandungan. Dia dan keluarga percaya,” kata Nurcholis.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah melakukan hubungan intim dengan adik iparnya sebanyak empat kali sejak awal Desember 2019. Dia melakukan hal itu dengan alasan suka dengan adik iparnya.

Sah! Gibran-Teguh VS Bajo Bersaing di Pilkada Solo 2020

Saat membujuk F, pelaku mengaku tidak melakukan ancaman. Hubungan itu dilalukan dua kali di rumah F dan dua kali di rumah pelaku. Dia menyadari F hamil pada Januari 2020, setelah mengetahui F tidak datang bulan.

Anehnya, F tidak menyadari dirinya hamil. Hal itu yang akhirnya dimanfaatkan oleh Nurcholis. Dia mengarang cerita bahwa F sakit kanker dan kemudian membantunya dengan memijat.

Kapolres Boyolali, melalui Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Ahmad Masdar Tohari, menjelaskan kronologi pembunuhan bayi itu bermula saat F mengalami sakit perut. Kemudian keluarga F memanggil pelaku untuk datang ke rumahnya di Gladagsari.

Diurut

Sekitar pukul 10.00 WIB pelaku tiba di rumah keluarga F, pelaku langsung masuk kamar F dan mengurut perut F. Pelaku tidak memberi tahu jika adik iparnya itu hamil. Dia meyakinkan ibu bayi dan keluarganya bahwa F mengalami sakit kanker. Sekitar pukul 10.30 WIB, bayi F lahir dan sempat menangis.

Bayi sempat menangis, namun lalu dibekap pelaku. Kemudian bayi dibungkus selimut dan dimasukkan plastik lalu disimpan di belakang rumah. Malamnya dia datang laki ke rumah F untuk mengubur bayi [di belakang rumah keluarga F],” kata dia kepada wartawan, Rabu.

Makbleg! Truk Hantam Warung Makan di Mojosongo Solo

Tohari mengatakan dari hasil pemeriksaan, diketahui jika saat dilahirkan bayi masih dalam keadaan hidup. Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman 15 tahun, dengan pasal 338 KUHP, dan/atau pasal 80 ayat 4 Sub ayat 3 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak.
Pelaku pun diamankan polisi beserta barang bukti berupa cangkul, selimut, bantal bayi dan plastik pembungkus bayi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya