SOLOPOS.COM - Mbah Minto, kakek penjaga kolam di Demak yang ditahan seusai bacok pencuri. (suara.com/Instagram)

Solopos.com, DEMAK — Kasmito, atau yang karib disapa Mbah Minto, kakek penjaga kolam ikan yang membacok pencuri mulai menjalani persidangan atas kasus penganiayaan, Senin (25/10/2021).

Kakek berusia 74 tahun itu menjalani sidang perdananya secara online dari Rumah Tahanan (Rutan) Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng).

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak, Handi Christian, mendakwa Mbah Minto dengan pasal penganiayaan yang menimbulkan luka berat. Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, Selasa (7/9/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.

Baca juga: Pengakuan Mbah Minto Bacok Maling Ikan Gegara Disetrum

Ekspedisi Mudik 2024

“Bahwa pada hari Selasa, tanggal 7 September 2021, sekitar pukul 18.00 WIB saksi korban Marjani berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor untuk menyetrum ikan menuju Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak. Setelah sampai di lokasi kolam ikan yang berada di kebun jambu, saksi korban merangkai alat setrum ikan dan bersiap untuk memasuki area kolam ikan, setelah selesai melakukan persiapan, kemudian saksi korban turun ke dalam kolam ikan,” kata JPU saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Demak, dikutip dari Detik.com, Senin (25/10/2021).

“Bahwa semua kegiatan yang dilakukan oleh saksi korban tersebut di sekitar lokasi kolam ikan yang berada di kebun jambu sudah dipantau dan diamati oleh terdakwa Kasmito dari jauh secara bersembunyi dan mengendap-endap,” sambungnya.

Handi menyebut Mbah Minto yang telah menyaksikan perbuatan korban yang menyetrum ikan itu lalu menyabetkan celurit. Jaksa menyebut korban sempat meminta ampun tapi Mbah Minto tetap mengayunkan celurit tersebut.

“Saksi korban sempat berbalik dan meminta maaf dengan berkata ‘kula melu urip mbah’ [saya masih ingin hidup mbah]. Namun tidak dihiraukan oleh terdakwa, kemudian terdakwa kembali menyabetkan celuritnya ke arah tubuh saksi korban,” imbuh Handi.

Baca juga: Duh! Mbah Minto, Kakek Penjaga Kolam di Demak Terancam 5 Tahun Penjara

Jaksa menyebut korban lalu melarikan diri ke luar kolam menuju ke arah sepeda motornya. Korban yang belakangan dilaporkan sebagai pencuri ikan di kolam tersebut lalu kabur meninggalkan lokasi.

“Namun karena luka yang dialami cukup parah dan banyak mengeluarkan darah, saksi korban meminta pertolongan oleh orang warung pinggir jalan, sehingga dibawa ke RSUD Sunan Kalijaga Demak,” terang Handi.

Jaksa menyebut dari hasil visum pada 13 September 2021, korban dinyatakan mengalami luka berat yang bisa mendatangkan maut. Visum ini dilakukan oleh dokter dari RSUD Sunan Kalijaga Demak.

Atas perbuatannya, Mbah Minto didakwa melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya