Solopos.com, SEMARANG — Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani Sri Ratnaningsih, yang berstatus sebagai narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Semarang atau yang populer disebut LP Wanita Bulu mulai hari Kamis (10/10/2019) telah menjalani program pembinaan atau asimilasi sebagai syarat pembebasan bersyaratnya.
Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jateng, Marisidin Siregar, membenarkan jika terpidana kasus korupsi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar itu sudah menjalani masa asimilasi.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Iya, benar. Beliau [Rina Iriani] sudah menjalani masa asimilasi di sebuah yayasan di Kota Semarang. Yayasan itu bergerak di bidang pendidikan,” ujar Marisidin saat dihubungi Solopos.com, Kamis petang.
Baca juga: Hukuman Rina Iriani Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
Meski demikian, Marisidin mengaku tidak mengetahui secara detail masa asimilasi itu akan dijalani mantan orang nomor satu di jajaran Pemkab Karanganyar itu.
“Kalau secara detail saya kurang tahu. Saya baru dilapori Kalapas Bulu [Asriati Kerstiani] melalui aplikasi WA [Whatsapps]. Soalnya saya lagi di MA [Jakarta]. Tapi, pastinya dia hari ini sudah menjalani masa asimilasi sebagai syarat pembebasan bersyarat. Syaratnya itu sudah menjalani masa hukuman 2/3,” terang Marisidin.
Marsidin menambahkan selama menjalani masa asimilasi itu, Rina Iriani tetap mendapat penjagaan ketat dari petugas LP Wanita Bulu.
“Tugas asimilasinya mulai pagi sampai pukul 17.00 WIB. Selama menjalani program pembinaan itu, dia tetap mendapat pengawalan hingga masuk ke selnya,” imbuh Marisidin.
Baca juga: PK Dikabulkan, Hukuman Rina Iriani Berkurang 3 Tahun
Sementara itu, Kalapas LP Wanita Bulu, Asriati Kerstiani, belum bisa memberikan keterangan secara detail terkait proses asimilasi yang dijalani Rina Iriani. Saat dihubungi Semarangpos.com melalui sambungan seluler, Asriati enggan merespons.
Sementara itu, saat dihubungi melalui aplikasi WA, perempuan berjilbab itu mengaku belum bisa memberikan keterangan karena masih menjalani rapat di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jateng di Jl. Dr. Cipto, Kota Semarang.
“Sebentar, ibu sedang rapat di kanwil,” tulis Asriati dalam pesan singkat kepada Semarangpos.com.
Rina Iriani merupakan mantan Bupati Karanganyar dua periode (2003-2008 dan 2008-2013) yang dipidana atas kasus korupsi dan pencucian uang Griya Lawu Asri (GLA).
Wiranto Jalani Operasi Besar, Ususnya Dipotong 40 Cm
Semula, Rina Iriani dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara pada 17 Februari 2015.
Hukuman itu ditambah menjadi 12 tahun setelah permohonan kasasi Rina Iriani ditolak MA pada Oktober 2015. Namun, hukuman 12 tahun itu dikurangi menjadi 9 tahun setelah permohonan peninjauan kembali (PK) Rina Iriani diterima MA pada Maret 2018.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya