SOLOPOS.COM - Ilustrasi sungkeman. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO-Salah satu tradisi Lebaran adalah sungkeman, bagaimana hukum Islam melihat hal ini? Tradisi ini biasanya dilakukan oleh anak ke hadapan orang tua atau keluarga yang lebih tua (pinisepuh) untuk menunjukkan tanda bakti dan rasa terima kasih atas bimbingan dari lahir sampai dewasa.

Sungkem dilakukan dengan jongkok sambil cium tangan. Sebagian kalangan mengganggap bahwa tradisi tersebut dilarang dan tidak sejalan dengan ajaran Nabi. Benarkah anggapan demikian?

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Mengutip laman NU Online pada Senin (2/5/2022), untuk melihat hukum Islam atas tradisi sungkeman, setidaknya bisa ditinjau dari dua sisi. Pertama, hukum asal. Kedua, dari sudut pandang tradisi. Dilihat dari sudut pandang hukum asal, sungkeman sama sekali tidak bertentangan dengan syariat.

Posisi jongkok sambil cium tangan merupakan ekspresi memuliakan orang yang lebih tua. Syariat tidak melarang mengagungkan manusia selama tidak dilakukan dengan gerakan yang menyerupai bentuk takzim kepada Allah, seperti sujud dan ruku’. Berkaitan dengan mencium tangan orang yang lebih tua, al-Imam al-Nawawi mengatakan:

Baca Juga: Pamer Foto Sungkeman, Syahrini-Reino Barack Kunci Kolom Komentar

“Tidak makruh mencium tangan karena kezuhudan, keilmuan dan faktor usia yang lebih tua.”

Bahkan, sebagian ekspresi takzim kepada orang yang lebih tua hukumnya sunah, seperti dilakukan dengan cara berdiri dengan tujuan memuliakan dan kebaktian.

Bahkan, sebagian ekspresi takzim kepada orang yang lebih tua hukumnya sunah, seperti dilakukan dengan cara berdiri dengan tujuan memuliakan dan kebaktian. Syekh Zainuddin al-Malibari mengatakan:

“Sunah bediri untuk orang yang memiliki keutamaan yang tampak, seperti kesalehan, keilmuan, hubungan melahirkan atau kekuasaan yang dibarengi dengan penjagaan diri.”

Mengomentari redaksi di atas, Syekh Abu Bakr bin Syata mengatakan:

“Ungkapan ‘Sunah bediri untuk orang yang memiliki keutamaan yang tampak’—maksudnya, dengan motivasi memuliakan dan bentuk kebaktian, bukan karena pamer. Ucapan ‘atau hubungan melahirkan’—maksudnya, sunah berdiri kepada orang yang melahirkan seperti bapak atau ibu.”

Baca Juga: Umat Muslim Singapura Rayakan Lebaran 3 Mei 2022, Kok Bisa?

Lebih dari itu, menurut sebagian ulama, memuliakan kerabat dengan cara berdiri, hukumnya bisa wajib ketika meninggalkannya dianggap memutus tali silaturahim. Syekh al-Qalyubi mengatakan:

“Sunah mencium anak kecil meski karena selain tujuan mengasihi, sunah pula mencium wajahnya mayit karena kesalehannya, sunah pula mencium tangan orang alim, orang shaleh, kerabat, orang mulia, bukan karena kekayaannya atau yang lain. Hukum sunah tersebut juga berlaku dalam permasalahan berdiri kepada mereka. Sebagian ulama berpendapat wajibnya berdiri (memuliakan) pada masa sekarang, karena meninggalkannya merupakan bentuk perbuatan yang memutus tali silaturahmi.”

Jika tidak melihat hukum Islam, sungkeman merupakan tradisi nenek moyang kita yang perlu dilesatarikan. Sebab Islam mengajarkan untuk merawat tradisi selama tidak bertentangan dengan agama. Hal tersebut sebagai bentuk pengejawantahan  dari sabda Nabi Muhammad SAW tentang berbudi pekerti yang baik kepada sesama. Nabi bersabda:

Baca Juga:  Lima Film Terbaru Indonesia ini Tayang Saat Lebaran 2022

“Berbudilah dengan akhlak yang baik kepada manusia.” (HR. Al-Tirmidzi)

Saat ditanya apa yang dimaksud dengan etika yang baik, Sayyidina Ali mengatakan:

“Beretika yang baik adalah mengikuti tradisi dalam segala hal selama bukan kemaksiatan.”

Al-Imam al-Ghazali mengatakan:

“Beretika yang baik dengan manusia adalah engkau tidak menuntut mereka sesuai kehendakmu, namun hendaknya engkau menyesuaikan dirimu sesuai kehendak mereka selama tidak bertentangan dengan syari’at.”

Meninggalkan tradisi yang tidak haram merupakan akhlak yang tidak terpuji, sebagaimana penjelasan Syekh Ibnu Muflih berikut ini:

Baca Juga: Intip Gaya Busana Para Artis Merayakan Lebaran 2022

“Tidak sepantasnya keluar dari tradisi manusia kecuali dalam perkara haram.” (Ibnu Muflih, al-Adab al-Syar’iyyah, juz 2, halaman 114) Simpulannya, sungkeman bukan merupakan tradisi yang haram, bahkan menjaga tradisi tersebut merupakan bentuk pengamalan dari sabda Nabi tentang anjuran beretika yang baik kepada sesama. Demikianlah semoga bermanfaat.



 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya