SOLOPOS.COM - Bupati Kukar Rita Widyasari (Twitter/@ritawow)

Bupati Kukar Rita Widyasari diduga menerima suap bersama seorang pengusaha.

Solopos.com, SAMARINDA — Seketaris Daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Marli, mengatakan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya mencari dan mengambil dokumen perjanjian-perjanjian dan kerja sama. Penggeledahan ini diduga terkait dengan penetapan Bupati Kukar Rita Widyasari sebagai tersangka kasus suap.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saya tidak tahu terkait kasus apa dokumen yang disita, karena KPK tidak menyampaikan. Saya hanya mendampingi KPK satu harian,” kata Marli, Selasa (26/9/2017).

Ditanya dokumen terkait izin tambang dan perkebunan serta pembangunan yang disita KPK, Marli membantahnya. Ia persilakan awak media tunggu keterangan resmi KPK soal dokumen apa yang disita.

Pemkab Kukar menurut Marli mendukung langkah KPK melakukan penggeledahan. “Kita mendukung KPK mencari kebenaran,” kata Marli.

Marli mengungkapkan, KPK memeriksa seluruh ruangan di tiga gedung Pemkab Kukar, termasuk ruangan Bupati. Begitu juga seluruh Bagian-Bagian dari Pemkab Kukar. “Ada 12 Bagian seluruhnya di Pemkab, semuanya didatangi (KPK). Kita tidak bisa menahan mereka mau masuk ke ruangan. Semau mereka” jelas Marli.

Sementara itu, dikutip Solopos.com dari Okezone, beredar surat perihal permohonan bantuan pengamanan. Adapun, pengamanan tersebut berkaitan dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-96/01/09/2017 tanggal 19 September 2017.

Dalam surat tersebut tertulis, bahwa saat ini KPK sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Rita Widyasari, selaku Bupati Kutai Kartanegara periode 2010-2015 dan 2016-2021.

Rita diduga melakukan tindak pidana gratifikasi tersebut bersama-sama dengan Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama. Adapun gratifikasi tersebut bertentangan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 12 B UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

?Sebelumnya, Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha juga tak menampik kegiatan penggeledahan di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara. “Sementara ini yang bisa dikonfirmasi adalah benar bahwa ada kegiatan dari tim penindakan disana [Kutai Kartanegara],” kata Priharsa secara terpisah.

Rita Widyasari pernah mendatangi kantor KPK beberapa waktu lalu. Informasi yang dihimpun, Ketua DPD Golkar Kaltim berparas cantik ini dimintai keterangan terkait proses penyelidikan kasus dugaan korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya