SOLOPOS.COM - Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. (Freepik.com)

Solopos.com, JEPARA — Dua aparat polisi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng), dikeroyok beberapa orang saat tengah menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Desa Karanggondang, Kecamatan Mlongo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng). Pelaku pengeroyokan itu tak lain adalah anggota keluarga pengedar sabu-sabu yang hendak ditangkap, yang terdiri dari istri, dua anak, dan adik ipar tersangka.

Penyerangan atau pengeroyonkan yang menimpa dua aparat polisi di Jepara itu terjadi pada Jumat (6/5/2022) sore. Saat itu dua polisi anggota Satresnarkoba Polres Jepara sedang menyelidiki tersangka S yang merupakan residivis kasus narkoba dalam peredaran sabu-sabu di Jepara. Polisi saat itu bahkan sudah menangkap S dan mengikat dengan kabel ties.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Namun saat melakukan penggeledahan di kediaman S, polisi tiba-tiba diserang oleh keluarga S yang terdiri dari M, 50, yang merupakan istri S, AN, 22, dan AM, 18, yang merupakan anak tersangka, dan DT, 24, yang tak lain adalah adik S.

Akibat aksi pengeroyokan itu, S yang sudah diringkus pun akhirnya kabur. Bahkan, hingga kini polisi belum mampu meringkus S setelah melarikan diri dari rumahnya.

Istri S, M, mengaku bertindak spontan melakukan penyerangan terhadap aparat polisi. Ia mengaku tidak berniat menyerang polisi yang tengah menangkap suaminya karena diduga kembali terlibat bisnis haram narkoba.

Baca juga: Waduh! Gerebek Pengedar Narkoba, Polisi di Jepara Malah Dikeroyok

“Saya spontan saja waktu itu. Saya tidak bermaksud [menyerang petugas],” ujar M saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (13/5/2022).

Kala itu, M memang langsung menyerang polisi yang meringkus suaminya. Namun, ia mengaku tidak memerintahkan anak-anak maupun adiknya untuk ikut membantu menyerang polisi hingga mengalami luka-luka.

“Saya menarik bajunya pak polisi waktu di luar rumah,” imbuh M.

Baca juga: Wow! Ada Wabah PMK, Harga Hewan Ternak di Jepara Malah Naik

M mengaku saat polisi menangkap suaminya, ia baru datang dari Benteng Portugis di Kecamatan Donorojo. Mereka pun langsung melakukan penyerangan kepada polisi dengan menggunakan kayu tongkat dan tangan kosong. Tak hanya menyerang polisi, keluarga pengedar sabu-sabu di Jepara ini juga merusak mobil yang dikendarai petugas dengan menggunakan batu.

Atas perbuatan itu, M dan dua anak serta adiknya pun dijerat dengan Pasal 214 KUHP atau Pasal 213 KUHP juncto Pasal 211 KUHP jo Pasal 212 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas. Ancamannya, hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya