SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan melakukan langkah terencana demi memuluskan langkah transaksi suap demi mendapatkan fee dari pengurusan dana alokasi khusus Kabupati Kebumen dan Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Eva Yustiana saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/3/2019), mengungkapkan Taufik Kurniawan memesan tiga kamar sekaligus di Hotel Gumaya, Kota Semarang. Langkah itu dilakukan untuk melancarkan transaksi pemberian suap dari Bupati Kebumen Yahya Fuad.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Suap kepada Taufik Kurniawan atas pengurusan DAK untuk Kabupaten Kebumen itu diserahkan dalam dua tahap di Hotel Gumaya. Tahap pertama senilai Rp1,6 miliar diserahkan pada 26 Juli 2016, sementara tahap kedua senilai Rp2 miliar diserahkan pada 15 Agustus 2016.

Menurut Eva Yustiana, pada setiap penyerahan uang, Taufik memerintahkan orang suruhannya, Rachmad Sugiyanto, untuk memesan tiga kamar di Hotel Gumaya. “Dua kamar bersebelahan untuk menerima uang dan satu kamar di depannya untuk digunakan terdakwa memantau pemberian fee,” katanya dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Antonius Widijantono itu.

Lebih jauh, jaksa Eva Yustiana juga menyebut ada dugaan upaya memengaruhi saksi dalam perkara yang menjerat politikus Partai Amanat Nasional itu. Pernyataan tersebut, ia kemukakan sebagai jawaban atas permohonan pemindahan tempat penahanan terdakwa dari Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Jawa Tengah ke LP Kedungpane Semarang yang dimohonkan penasihat hukum terdakwa.

“Kami keberatan jika penahanan terdakwa dipindah ke LP Kedungpane karena sejumlah saksi dalam perkara ini juga sedang menjalani hukuman di sana,” katanya.

Selain itu, menurut dia, dalam berita acara pemeriksaan salah seorang saksi terungkap adanya orang suruhan terdakwa yang berusaha mengubah keterangan. Ia menambahkan jika alasan lain terdakwa ingin dipindah karena kesehatan, penahanan di ruang tahanan Mapolda Jawa Tengah justru akan memudahkan terdakwa jika ingin izin berobat.

Ditemui seusai sidang, penasihat hukum Taufik Kurniawan, Deni Bakri, mengatakan permohonan pemindahan penahanan ke LP Kedungpane lebih disebabkan oleh kemudahan untuk memperoleh layanan kesehatan. “Di LP Kedungpane ada dokter yang bisa merawat Pak Taufik,” katanya.

Ia juga membantah dugaan jaksa tentang adanya orang suruhan terdakwa yang berusaha memengaruhi saksi. “Nanti kita lihat saja di persidangan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan didakwa menerima suap dari Bupati Kebumen Yahya Fuad dan Bupati Purbalingga Tasdi yang totalnya mencapai Rp4.8 miliar. Jaksa Eva Yustiana dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, mengatakan suap tersebut merupakan fee dari pengurusan dana alokasi khusus untuk kedua daerah tersebut.

Politikus Partai Amanat Nasional itu didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya