SOLOPOS.COM - Ilustrasi nonton televisi. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO-Ada sejumlah cara menonton TV digital tanpa set top box. Sebagaimana diketahui proses penghentian siaran TV analog sudah dilakukan secara bertahap.

Mulai 1 Mei 2022, beberapa wilayah hanya bisa menggunakan siaran TV digital. Namun, masyarakat bisa menonton siaran TV digital tanpa menggunakan set top box (STB). Bagaimana caranya? Simak ulasannya di tips teknologi kali ini.

Promosi Mendamba Ketenangan, Lansia di Indonesia Justru Paling Rentan Tak Bahagia

Untuk dapat menikmati siaran TV digital, masyarakat bisa mengecek apakah perangkat TV di rumah sudah mendukung siaran digital atau belum. Pengecekan dapat langsung ke perangkat TV.  Jika di dalamnya terdapat pilihan DTV, TV tersebut sudah bisa menerima siaran televisi digital.

Baca Juga: Hore, Warga Kurang Mampu di Kudus Terima STB TV Digital Mulai Oktober Ini

Selain itu ada cara lain menikmati siaran TV digital tanpa set top box seperti dikutip dari seluler.id pada Senin (17/10/2022) berikut ini:

1. Kunjungi https://siarandigital.kominfo.go.id/

2. Klik menu perangkat TV digital di bagian atas layar akan ada tiga pilihan kategori yakni nama perangkat, merek, dan model/tipe

3. Pilih kategori televisi pada bagian perangkat dan masukkan merek dan model TV yang yang dimiliki

Baca Juga: 22.171 Keluarga di Klaten Terdata Calon Penerima STB, Ini Perinciannya

4. Nama model TV akan tersedia jika masuk dalam TV digital.

Namun dikutip dari laman Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika @Kemenkominfo, ernyata tidak semua TV membutuhkan Set Top Box agar bisa beralih ke digital.

Baca Juga: Dari Bisnis Persewaan DVD, Hastings Bawa Netflix Jadi Raja Streaming

Mengutip Bisnis.com, Senin, untuk mengetahui apakah TV digital yang Anda gunakan saat ini butuh atau tanpa set top box, hal pertama yang harus dilakukan adalah mengeceknya. Bila TV-nya sudah memiliki fitur DTV, maka Anda tidak membutuhkan perangkat tambahan. Adapun cara mengeceknya cukup mudah. Pertama, buka laman resmi Kemenkominfo di siarandigital.kominfo.go.id, pilih menu Perangkat TV Digital, pilih Kategori, klik menu Televisi, lalu tulis Merek dan Tipe TV Anda.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya