SOLOPOS.COM - STNK dan BPKB (Cintamobil.com)

Solopos.com, JAKARTA-Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen yang sangat penting bagi pemilik kendaraan.

STNK merupakan surat yang akan ditanyakan oleh polisi jika sedang ada razia. Tanpa STNK, kendaraan bisa dicurigai sebagai barang hasil curian.

Promosi Bukan Mission Impossible, Garuda!

STNK juga syarat saat kita akan membayar pajak kendaraan. Selain itu, tanpa STNK, menjual kendaraan juga akan sulit.

Dari sederet fungsi tersebut, STNK harus dijaga dengan baik agar tidak hilang. Dan jika kamu mendapat musibah STNK rusak atau bahkan hilang, maka kamu harus segera mengurusnya.

Bagaimana mengurusnya? Berikut caranya.

Dilansir dari akun Instagram @divisihumaspolri, berikut dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus STNK yang rusak:

  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  • KTP pemilik kendaraan asli dan fotokopinya
  • Fotokopi STNK
  • BPKB asli dan fotokopinya
  • Untuk kendaraan yang belum lunas dan BPKB masih di tempat leasing maka pemilik kendaraan bisa meminta fotokopi BPKB yang dilegalisir dari leasing.

 

Berikut ini langkah-langkah mengurus STNK yang hilang:

  • Membuat laporan kehilangan di kantor polisi
  • Bawa kendaraan ke kantor Samsat guna dilakukan cek fisik
  • Fotokopi hasil tes dan isi formulir pendaftaran di loket pendaftaran
  • Urus pembuatan STNK baru di loket BBN II dan lampirkan dokumen yang diperlukan
  • Menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)

Adapun berdasarkan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, adapun biaya penerbitan STNK adalah sebagai berikut:

  • Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum Rp100.000
  • Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp200.000
  • Pengesahan STNK Rp0

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “STNK Hilang? Ini Cara Mengurus dan Biayanya”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya