SOLOPOS.COM - Ilustrasi jenazah pasien corona. (Detik.com)

Solopos.com, SOLO – Prosedur mengurus jenazah pasien terinfeksi virus corona terus menjadi pertanyaan bahkan perdebatan. Wapres Ma’ruf Amin meminta MUI mengeluarkan fatwa perihal pemulasaraan jenazah pasien Covid-19.

Sampai saat ini, pihak Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih berkoordinasi denngan pihak terkaiit soal pemulasaraan jenazah pasien Covid-19.

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

Ikhtiar Usir Corona, Wali Kota Solo Cukur Gundul

Seperti diketahui, jenazah pasien corona dibungkus kafan dari plastik dan dimasukkan ke dalam peti sebelum dikuburkan. Jenazah tidak disemayamkan di rumah duka, namun  langsung dimakamkan oleh pihak rumah sakit.

Ekspedisi Mudik 2024

Lantas  bagaimana cara mengurus jenazah pasien corona? Dikutip dari Detik.com, Rabu (25/3/2020), Kementerian Agama mengatakan jenazah pasien diurus oleh paramedis resmi.

KLB Corona, Semua Agenda Wisata Solo 2020 Ditunda hingga Desember

Jenazah pasien Covid-19 yang beragama Islam tetap dilakukan berdasarkan syariat. Berikut panduan pemulasaraan atau mengurus jenazah pasien corona dari Kementerian Agama dan Pengurus besar Nahdlatul Ulama (PBNU):

Memandikan:

  1. Jenazah dimandikan petugas profesional atau tenaga kesehatan yang memakai sarung tangan, masker, dan telah steril disemprot disinfektan.
  2. Petugas tidak boleh makan, minum, merokok, serta menyentuh wajah di ruang jenazah.
  3. Petugas harus menghindari kontak langsung dengan cairan tubuh jenazah pasien corona.
  4. Petugas yang memiliki lukaa harus menutupnya dengaan plester tahan air.
  5. Tubuh jenazah disemprot disinfektan

Hasil Penelitian: Lidah Orang Terinfeksi Virus Corona Bisa Mati Rasa

Cara memandikan:

  1. Dilakukan sesuai standar memandikan jenazah.
  2. Jika cara 1 tidak bila dilakukan, maka tuangkan air ke jenazah tanpa menggosok tubuh.
  3. Jika cara 2 tidak bisa dilakukan, maka jenazah bisa ditayamumkan.
  4. Jika cara 3 tidak bisa juga, maka jenazah langsung dikafani dan disalatkan.

Milenial, Stop Hang Out! Kalian Bisa Jadi Penyebar Terbesar Virus Corona

Mengkafani:

Jenazah pasien Covid-19 dikafani dan dibungkus plastik agar cairan tidak mudah tercemar.

Salat jenazah:

  1. Dilakukan di rumah sakit
  2. Di masjid yang steril
  3. Dilakukan tanpa menyentuh jenazah

Dear Pencari Kerja, Ini Cara Mudah Bikin Kartu Kuning Secara Online

Pemakaman:

  1. Lokasi makam minimal 50 meter dari sumber air tanah penduduk.
  2. Makam berajarak minimal 500 meter dari permukiman.
  3. Kedalaman liang lahat minimal 1.5 meter
  4. Makam ditutup tanah setinggi 1 meter.

Semua hal yang terjadi selama mengurus jenazah pasien corona harus dilaporkan kepada petugas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya