SOLOPOS.COM - Ilustrasi BPKB (Googleimage)

Solopos.com, SOLO — Ingin mengurus Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB yang rusak? Biar tidak bingung, begini cara mengurus BPKB rusak dan biaya mengurus BPKB rusak.

Untuk diketahui, BPKB adalah dokumen penting, karena merupakan tanda pengendar kendaraan bermotor. Juga merupakan surat berharga yang bisa dijadikan jaminan pinjaman.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Selain itu BPKB juga merupakan syarat wajib jual beli kendaraan, juga bermanfaat ketika kepolisian menyelidiki kasus kejahatan seperti pencurian kendaraan bermotor.

Sehingga mengingat pentingnya fungsi BPKB sebagai dokumen kendaraan, Anda harus menjaganya jangan sampai mengalami kerusakan atau hilang.

Kendati demikian, tetap saja terkadang karena gangguan binatang BPKB bisa rusak, atau karena ada bencana seperti kebanjiran, BPKB bisa rusak terkena air.

Baca juga: Cek Fakta! Apakah Pelat Nomor Kendaraan Kredit dan Cash Beda?

Jika sudah demikian, Anda harus tahu cara mengurus BPKB rusak dan juga biaya mengurus BPKB rusak, sehingga prosesnya bisa lancar.

Biar tidak bingung begini cara mengurus BPKB rusak seperti dikutip Solopos.com dari Federaloil.co.id, Polri.go.id, dan Mobil123.com.

Pertama, Anda harus datang ke Kantor Samsat yang menerbitkan BPKB tersebut. Kemudian isi formulir permohonan. Jangan lupa bawa BPKB yang rusak.

Selain itu bawa KTP pemilik kendaraan yang asli dan foto kopi. Jika diwakilkan harus buat surat kuasa bermaterai. Setelah itu cek fisik kendaraan dan bayar biaya di loket pembayaran.

Baca juga: Lebih Irit Mana Mobil Listrik Atau Bensin, Yuk Berhitung…

Apabila sudah mengetahui cara mengurus BPKB rusak, Anda juga harus mengetahui biaya mengurus BPKB rusak. Sehingga dana yang dibawa tidak kurang.

Sesuai lampiran PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis PNBP Polri, biaya penerbitan BPKB ditentukan sebagai berikut:

Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 baru: Rp225.000 per penerbitan. Ganti kepemilikan: Rp225.000 per penerbitan

Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, penerbitan baru Rp375.000, sedangkan untuk ganti kepemilikan biayanya juga sama Rp375.000.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya