SOLOPOS.COM - Ilustrasi KPK (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan berupa mobil hingga rumah mewah.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melelang barang-barang rampasan dari tersangka tindak pidana korupsi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Belum lama ini di media sosial diramaikan dengan pembahasan KPK membuka lelang eksekusi barang rampasan. Barang yang dilelang beraneka ragam, mulai dari tanah, bangunan, mobil, sepeda motor, hingga barang lain seperti koper.

Bagi Anda yang berminat mengikuti lelang tidak serta merta bisa mengikuti acara lelang hanya dengan datang ke lokasi lelang. Ada beberapa langkah yang harus dilakukan agar Anda bisa mengikuti lelang KPK.

Semua calon peserta lelang harus mendaftar di laman https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Di laman tersebut calon peserta lelang mengisi berbagai form mulai identitas hingga nomor rekening atas nama pribadi. Selanjutnya Anda tinggal menunggu validasi dari penyelenggara lelang.

Lelang KPK ini dibagi menjadi dua tipe, yaitu online dan offline. Untuk lelang online, peserta bisa mencari barang lelang melalui laman https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Langkah bidding bisa langsung dilakukan secara online selama pada kurun waktunya.

Lelang yang dilakukan KPK harus disertai uang jaminan yang biasanya harus sudah dibayarkan secara penuh sebelum lelang dimulai. Bagi peserta yang tidak menang lelang, uang jaminan akan dikembalikan ke rekening masing-masing.

Bagi pemenang lelang diberi waktu lima hari untuk melunasi harga yang disetujui saat lelang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya